Bandar Lampung, Studio2News – Di saat jalan-jalan di pelosok daerah, khususnya di Lampung Utara, masih hancur lebur dan menanti perbaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung justru memilih langkah kontroversial yang memicu kecurigaan publik.
Pemprov Lampung dinilai terang-terangan membandel dengan mengabaikan instruksi tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait larangan pemberian dana hibah kepada lembaga vertikal.
Lembaga antirasuah tersebut telah mengeluarkan aturan baku, pemerintah daerah dilarang keras memberikan dana hibah maupun tunjangan lainnya kepada instansi vertikal, seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, KPK memandang praktik ini sebagai “lahan basah” bagi konflik kepentingan dan potensi korupsi sistemik.
Argumen KPK sangat mendasar dan logis. Instansi vertikal secara struktural telah dibiayai penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Memberikan kucuran dana tambahan dari APBD daerah, menurut KPK, berisiko tinggi memicu kongkalikong atau upaya “tutup mata” penegak hukum atas investigasi kasus yang mungkin melibatkan oknum pemerintah daerah.
Selain itu, KPK menekankan bahwa APBD adalah “uang rakyat” yang wajib diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat luas, bukan untuk mendanai fasilitas instansi pusat yang sudah memiliki pos anggaran sendiri.
Namun, realitas di lapangan berkata lain. Pemprov Lampung seolah menutup telinga. Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Pemprov Lampung telah menganggarkan proyek rehabilitasi rumah jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara dengan nilai pagu yang fantastis: Rp 559.999.440.
Keputusan mengalokasikan lebih dari setengah miliar rupiah untuk renovasi rumah jabatan penegak hukum ini memicu kemarahan publik. Jika dana tersebut dialihkan untuk pembangunan atau perbaikan infrastruktur jalan di Lampung Utara yang kondisinya sangat memprihatinkan, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kesenjangan antara kebijakan pemerintah dan jeritan rakyat kian nyata. Di satu sisi, warga harus berjibaku dengan debu dan kubangan jalan rusak setiap hari, sementara di sisi lain, anggaran daerah justru “dihamburkan” untuk membiayai renovasi fasilitas instansi yang sudah disokong dana dari pusat.
Publik kini mempertanyakan urgensi di balik proyek ini. Apakah Pemprov Lampung benar-benar tidak paham instruksi KPK, ataukah ada skenario lain yang sedang dibangun?
Pemberian hibah yang dilarang KPK ini membuka celah lebar terhadap tudingan adanya upaya “menanam budi” agar proses pengawasan hukum terhadap kebijakan Pemprov Lampung menjadi tumpul. Lembaga penegak hukum seharusnya berdiri tegak sebagai pengawas independen, bukan justru menerima “fasilitas” dari pemerintah yang seharusnya diawasi.
Sudah saatnya Pemprov Lampung menghentikan praktik anggaran yang melukai rasa keadilan masyarakat. Jika anggaran benar-benar ditujukan untuk rakyat, maka seharusnya infrastruktur jalan yang menjadi prioritas, bukan renovasi rumah jabatan. Membandel pada KPK bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap amanah rakyat yang menitipkan pajaknya untuk pembangunan, bukan untuk memanjakan elit instansi pusat. (Sandi Putra/Red).













