Langkah Licin Pencuri Spesialis Warung Dihentikan Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang- Pelarian FF (19), spesialis pencurian lintas wilayah yang kerap meresahkan pemilik usaha di Kabupaten Tulang Bawang, akhirnya usai. Pemuda asal Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji tersebut diringkus tim gabungan URC Polres Tulang Bawang dan Tekab 308 Polsek Penawartama setelah melancarkan serangkaian aksi pencurian di warung kelontong hingga toko bangunan.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan Galih Yulianto (22), pemilik warung di Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru. Pada Sabtu (1/8/2026) siang, korban kehilangan ponsel pintar iPhone 11 senilai Rp5.000.000 yang diletakkan di atas meja warung saat ia ditinggal memasak ke dapur.

Memimpin olah tempat kejadian perkara (TKP), Ps. Kanit Reskrim Polsek Penawartama Aipda Rajib Mustofa, mengidentifikasi ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV. Pelaku diketahui mengenakan kaos putih, celana pendek hitam, serta mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam.

Pengejaran dramatis sempat terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit Kampung Sido Mulyo. Meski pelaku sempat meloloskan diri di rindangnya perkebunan, petugas berhasil mengamankan barang bukti ponsel milik korban yang sempat dibuang di bawah pohon sawit.

Aksi kejahatan pelaku benar-benar terhenti pada Rabu (5/8/2026) sore, setelah warga Kampung Bogatama menangkap basah dirinya saat hendak mencuri uang di toko bangunan. Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku beserta sepeda motor Honda Mega Pro bernopol T 2366 NF yang identik dengan rekaman CCTV. Di hadapan penyidik, FF mengakui seluruh aksi pencurian yang dilakukannya di berbagai lokasi.

Barang Bukti yang Diamankan satu unit sepeda motor Honda Mega Pro Mono Shock warna hitam (Nopol T 2366 NF), tas selempang warna hitam merk Nike Sport dan iPhone 11 Black 128 GB lengkap dengan kotak dan nota pembelian.

Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Berkat respon cepat petugas dan sinergitas masyarakat, pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Apfryyadi.

Saat ini tersangka ditahan di Polsek Penawartama dan dijerat pasal pencurian KUHPidana untuk proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Kepolisian juga mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melapor melalui layanan Call Center Kepolisian jika menemukan hal yang mencurigakan. (Sandi Putra/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!