Polda Lampung Ringkus 4 Terduga Pengedar Narkoba di Lampung Tengah, Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi Disita

Lampung Tengah- Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung meringkus empat terduga pelaku peredaran gelap narkotika di kawasan Jembatan Lama, Gang Mawar, Desa Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.30 Wib.

Penindakan tersebut menyasar sebuah gubuk yang disinyalir kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram. Keempat terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial H, AS, DBS, dan AZP.

Barang Bukti yang Disita Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita sejumlah barang bukti 47 plastik klip bening kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 15 butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi (inex).

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah digelandang ke Markas Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik tengah mendalami peran masing-masing individu serta melacak jaringan dan asal-usul pasokan barang tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian dalam menekan angka kejahatan narkotika hingga ke tingkat akar rumput.

“Setiap informasi dari masyarakat menjadi perhatian serius bagi kami. Sinergi antara masyarakat dan Kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungannya,” ujar Kombes Pol. Yuni.

Polda Lampung menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan guna mengusut tuntas kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. (Sandi Putra/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!