Pesisir Barat- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pesisir Barat menghentikan pelarian terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka dibekuk tanpa perlawanan saat berada di dalam sebuah mobil travel di wilayah Pekon Suka Negara, Kecamatan Ngambur, pada Kamis (6/8/2026) sekira pukul 01.00 Wib.
Operasi penangkapan yang dipimpin oleh Aiptu M. Darwin ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/IV/2026/SPKT/RES PESIBAR/POLDA LAMPUNG tertanggal 26 April 2026. Terduga pelaku berinisial S (23), warga Pekon Suka Negara, kini mendekam di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, kejahatan ini terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wib di sebuah rumah di Pekon Suka Negara. Korban berinisial LR (15) diajak oleh pelaku ke rumah rekannya dengan dalih meminta bantuan untuk memasak.
Namun, seusai memasak, pelaku melancarkan aksi keji dengan membekap, mendorong, dan membanting korban hingga terjadi kekerasan seksual. Usai melakukan aksinya, tersangka melayangkan ancaman agar korban tidak menceritakan insiden tersebut kepada siapa pun.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, melalui Kasat Reskrim IPTU Meidy Hariyanto menegaskan komitmen penegakan hukum secara transparan dan tuntas demi memberikan keadilan bagi korban.
“Kami menangani perkara ini secara profesional dan tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual,” tegas IPTU Meidy.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti kunci yakni hasil Visum et Repertum korban, satu helai baju lengan panjang berwarna biru dan satu helai celana panjang berwarna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf (g) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf (b) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam pelaku kekerasan seksual anak dengan hukuman berat. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. (Red)













