Bandar Lampung- Keinginan menolong kawan justru mendatangkan apes bagi Anggi (23), seorang buruh harian lepas di Bandar Lampung. Motor kesayangannya mendadak lenyap setelah dipinjam oleh temannya sendiri, MB (34), dengan alasan sederhana: hendak membeli minuman.
Bukannya kembali membawa minuman, MB malah menghilang bersama kendaraan tersebut. Lebih parahnya lagi, motor Honda Beat keluaran 2024 bernomor polisi BE 2584 AIP itu diam-diam dijadikan jaminan utang oleh pelaku kepada pihak lain berinisial EGA.
Peristiwa penggelapan ini terjadi di Jalan Beo, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Minggu (19/7/2026). Lantaran pelaku tak kunjung menampakkan batang hidungnya, Anggi akhirnya melapor ke Polsek Tanjung Karang Timur pada Selasa (28/7/2026).
Pelaku MB meminjam motor Honda Beat hijau milik korban dengan dalih membeli minuman. Korban yang percaya langsung menyerahkan kuncinya, sadar telah menjadi korban penggelapan, Anggi resmi melaporkan MB ke Polsek Tanjung Karang Timur. Pada Jumat, 7 Agustus 2026 Polisi mengonfirmasi penangkapan MB di wilayah Tanjung Agung Raya beserta penyitaan barang bukti berupa unit motor dan surat keterangan leasing dari PT Summit Oto Finance.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Toni Apriadi menjelaskan bahwa tindakan pelaku murni memenuhi unsur tindak pidana penggelapan karena menguasai dan memindahtangankan barang milik orang lain tanpa hak.
Atas perbuatannya, MB kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kompol Toni juga mengimbau warga agar lebih waspada dan tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada siapa pun, meski kepada orang yang sudah dikenal. (Sandi Putra/ Red)













