Komplotan Curanmor di Lampung Selatan Tak Berkutik, Dua Pelaku Ditembak, 8 TKP Dibongkar

Lampung Selatan, Studio2News — Aksi meresahkan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Candipuro dan sekitarnya akhirnya resmi berakhir di tangan hukum.

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Candipuro, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, dan Unit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung sukses meringkus empat orang tersangka dalam penyergapan yang berlangsung dramatis.

​Kapolsek Candipuro, IPTU Ali Humaeni, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas dalam menindaklanjuti laporan warga yang geram dengan maraknya aksi kriminalitas.

Dalam pengungkapan yang dirilis pada Kamis (6/8/2026), polisi bahkan harus melumpuhkan dua dari empat pelaku dengan timah panas akibat mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap.

​”Ada dua dari empat pelaku yang dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur pada bagian kakinya,” tegas IPTU Ali Humaeni.

​Pengungkapan kasus besar ini bermula dari laporan korban bernama Zainuri, warga Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro. Rumah korban menjadi sasaran empuk komplotan ini pada Jumat (31/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

​Dengan cara yang tergolong nekat, para pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan mendongkel teralis pintu belakang, merusak pintu, hingga membobol bagian ruang tengah. Tanpa belas kasihan, komplotan ini menggasak harta benda berharga milik korban, yang meliputi:

​Dua unit sepeda motor: Honda Beat (BE 6774 OW) dan Honda Revo (BE 7429 NU).

​Satu unit ponsel merek Oppo.

​Uang tunai senilai Rp 1,3 juta.

​Sepasang sepatu futsal.

​Satu jeriken berisi BBM jenis Pertalite.

​Akibat aksi pencurian tersebut, korban harus menanggung kerugian total mencapai Rp 16 juta.

​Berbekal laporan dan olah TKP, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi berhasil mengendus persembunyian tersangka berinisial Ys di wilayah Bandar Sribawono, Lampung Timur.

​Penangkapan Ys menjadi kunci pembuka bagi polisi untuk meringkus anggota komplotan lainnya, yakni Ra dan Ks. Dari hasil interogasi cepat, para pelaku mengaku telah menjual sebagian barang hasil curian ke wilayah Balinuraga, Kecamatan Sidomulyo. Polisi yang bergerak cepat langsung menyita satu unit Honda Beat milik korban, meski penadah berinisial R berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

​Saat hendak disergap, dua tersangka utama yakni Ra dan Ks justru nekat memberikan perlawanan fisik dan mencoba kabur dari kepungan petugas. Tanpa ragu, polisi langsung mengambil tindakan tegas dan terukur.

​”Saat dilakukan penangkapan terhadap Ra dan Ks, keduanya berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur sesuai prosedur,” jelas Ali.

​Dari hasil pendalaman penyidik, komplotan ini ternyata bukan penjahat amatiran. Tersangka Ra dan Ks diketahui merupakan eksekutor utama yang sudah malang melintang melakukan kejahatan di berbagai titik wilayah Lampung Selatan.

​Berdasarkan pengakuan sementara, mereka sedikitnya telah beraksi di delapan TKP berbeda, meliputi:

​Wilayah Candipuro

​Way Gelam

​Sidoasri

​Karya Mulya Sejati

​Banyumas

​Batuliman

​Serta menggasak motor penonton di acara organ tunggal wilayah Bulog Kalianda.

​Adapun identitas keempat tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan meliputi Ks (21) dan Ys (21) warga Desa Batu Liman Lama; Ra (22) warga Desa Batu Liman Indah, Kecamatan Candipuro; serta S (41) warga Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 hingga 9 tahun. Sementara itu, aparat kepolisian masih terus memburu sisa jaringan pelaku lainnya, termasuk melacak keberadaan penadah serta barang bukti lain yang belum ditemukan. (Wawan/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!