Jakarta,Studio2News- Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya bakal mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ini dilakukan sebagai bentuk ‘perlawanan’ Febrie atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. Gugatan yang dilayangkan yakni penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan Kejaksaan Agung serta penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipidkor. Permohonan dua praperadilan itu dilakukan berdasarkan analisis dan ditemukan sejumlah penyimpangan.
“Kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi, ada dua permohonan praperadilan,” kata Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, Selasa (4/8).
Dia mencontohkan, upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung mulai dari penerapan tersangka TPPU dan penahanan dinilai melanggar Pasal 100 Ayat 5 dalam KUHAP. “Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya persoalannya di sana, itu secara garis besarnya,” kata Farizi.
Kemudian, tim kuasa hukum eks Jampidsus, Febri Diansyah menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum .
Dia mengatakan, langkah ini merupakan penggunaan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang. “Untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan sesuai dengan prinsip due process of law, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta asas negara hokum,” ujar Febri.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung mempersilakan Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan. “Silakan. Itu hak tersangka dan penasihat hukum (PH) kalau mau mengajukan praperadilan. Hal itu juga sudah diatur dalam KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna
Senada dengan Kejaksaan, Kabag Ops Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mempersilakan Febrie Adriansyah untuk mengajukan praperadilan “Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” tegas dia. Yusuf mengatakan, mekanisme praperadilan merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada pihak yang memiliki kepentingan hukum secara langsung. (Red)













