Tujuh Terdakwa Tambang Ilegal Way Kanan di Tuntut Satu Tahun Penjara

WAY KANAN, Studio2News — Kasus hukum terkait praktik pengerukan kekayaan alam tanpa izin di Kabupaten Way Kanan memasuki babak akhir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan membacakan tuntutan terhadap tujuh orang terdakwa di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Rabu (15/7/2026).

JPU menegaskan bahwa ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar hukum di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Adapun ketujuh terdakwa yang duduk di kursi pesakitan masing-masing bernama Adi Nugraha, Ibnu Handoko, Eko Puradi, Agus Salim Nur Hadi, Edo James Kurniawan, Kasmanto, dan Muhammad Ramadhan.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan para terdakwa dinilai telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana turut serta dalam rantai kegiatan ilegal. Mulai dari menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga memperjualbelikan mineral yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Praktik lancung ini dinilai merusak tata kelola pertambangan dan berpotensi merugikan lingkungan serta negara.

Atas perbuatan tersebut, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

Selain hukuman badan, JPU juga menjatuhkan tuntutan pidana denda sebesar Rp1 juta kepada setiap terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diberlakukan ketentuan sanksi pengganti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak hanya itu, majelis penuntut juga membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp5.000.

Dengan rampungnya pembacaan tuntutan ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Menanggapi proses hukum yang sedang berjalan, pihak Kejari Way Kanan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kejaksaan memastikan setiap tahapan penegakan hukum akan terus berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, serta rasa keadilan bagi masyarakat. (Dedi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!