TULANG BAWANG BARAT, studio2news – Ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Adat Marga Buay Bulan Bersatu, Kabupaten Tulang Bawang Udik dan Tulang Bawang Barat (Tubaba), Geruduk kawasan perkebunan tebu yang diduduki oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Bunga Mayang, Selasa (4/8/2026).
Aksi ini dilakukan bersama tim kuasa hukum guna mempertegas status kepemilikan tanah ulayat yang selama ini dikelola oleh perusahaan pelat merah tersebut.
Kedatangan ratusan warga adat ke lokasi perkebunan bukan tanpa alasan. Selain memetakan kembali batas-batas tanah berdasarkan dokumen historis, massa juga memasang sejumlah baliho berukuran besar di titik-titik strategis.
Baliho tersebut dengan tegas menyatakan bahwa lahan yang dikuasai PTPN VII Bunga Mayang merupakan tanah ulayat milik masyarakat adat.
Klaim ini mencuat setelah masa Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan BUMN tersebut dilaporkan telah habis masa berlakunya sejak tahun lalu.
Aswar selaku Juru Bicara Forum Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu mengungkapkan bahwa tuntutan utama yakni mendesak agar lahan adat tersebut segera dikembalikan kepada pemilik sahnya. Selain itu, warga juga menuntut PTPN VII Bunga Mayang untuk menuntaskan kewajiban yang selama ini dinilai terabaikan.
“Tuntutan kami agar lahan adat yang masa HGU-nya telah habis segera dikembalikan. Selain itu, kami juga menuntut PTPN VII Bunga Mayang untuk menyelesaikan tanggung jawab terkait plasma 20%, CSR, dan kewajiban-kewajiban lainnya,” tegas Aswar, Sabtu (1/8/2026).
Aksi peninjauan lahan yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari polres setempat ini berlangsung tertib dan kondusif hingga massa membubarkan diri dari lokasi.
Menanggapi hasil peninjauan lapangan dan data yang dihimpun, Alfian Suni selaku Kuasa Hukum Masyarakat Adat Buay Bulan berjanji akan mengerahkan segala upaya hukum demi memperjuangkan hak-hak kliennya. Pihaknya juga mendesak agar manajemen perusahaan segera memberikan respons atas surat somasi yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu.
“Kami akan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat ini sampai tuntas. Kami juga meminta perusahaan agar kooperatif dan segera menjawab surat somasi yang telah kami layangkan,” ujar Alfian.
Berdasarkan catatan sejarah dan data yang dipegang oleh masyarakat adat, sengketa ini bermula pada tahun 1984 silam. Kala itu, masyarakat adat secara sukarela melepaskan lahan seluas kurang lebih 11.550 hektare kepada pihak PTPN VII.
Kendati demikian, berdasarkan data dan investigasi yang dikantongi oleh masyarakat, pihak perusahaan tercatat hanya memiliki legalitas HGU seluas 3.819 hektare. Ironisnya, masa kontrak HGU tersebut kini telah resmi kedaluwarsa sejak September 2025 lalu, namun lahan masih terus dikuasai dan dioperasikan oleh perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PTPN VII Bunga Mayang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan pengembalian lahan dan desakan penyelesaian kewajiban plasma dari masyarakat adat Buay Bulan. (Ilham/Red).













