Kemendagri Tegaskan Kepala Daerah Perketat Pengelolaan APBD

Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau seluruh Kepala Daerah untuk memperketat efisiensi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2027. Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya temuan pemborosan anggaran yang signifikan di tingkat Pemerintah Daerah.

“Untuk tahun 2027, saya tetap mendorong para Kepala Daerah melakukan efisiensi,” ujar Tito saat ditemui di Menara Bidakara, Jakarta, Senin (3/7/2026).

Berdasarkan evaluasi dan temuan di lapangan, Kemendagri mengidentifikasi sejumlah pos anggaran daerah yang dinilai tidak efisien dan rentan penggelembangan (markup). Pos-pos tersebut mencakup:

  • Belanja Operasional & Konsumsi: Alokasi anggaran rapat dan belanja makanan-minuman yang dinilai berlebihan.
  • Perjalanan Dinas: Frekuensi perjalanan dinas yang dapat disederhanakan melalui pemanfaatan teknologi, seperti rapat virtual.
  • Biaya Pemeliharaan & Perawatan: Penganggaran sarana dan prasarana yang nilainya melampaui batas kewajaran.

Tito menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital untuk menekan belanja operasional. “Rapat yang tidak perlu bisa disederhanakan, bahkan cukup menggunakan Zoom meeting. Penganggaran biaya perawatan dan pemeliharaan sering kali dipatok sangat tinggi, padahal riilnya tidak sebesar itu,” tegasnya.

Guna mencegah kebocoran anggaran, Mendagri meminta para Kepala Daerah untuk terlibat aktif dalam menyusun serta membedah APBD. Tito mengimbau para pimpinan daerah tidak sepenuhnya menyerahkan urusan teknis finansial kepada jajaran birokrasi tanpa pengawasan ketat.

“Kepala daerah harus paham pengelolaan keuangan. Jangan sampai dibohongi oleh instansi bawahan, seperti Sekda, Bappeda, bagian keuangan, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kerap membuat program-program formalitas tanpa urgensi nyata,” tambah Tito.

Merespons keluhan sejumlah daerah terkait keterbatasan dana operasional dan pembangunan, Mendagri menegaskan bahwa Pemerintah Pusat tidak akan serta-merta mengabulkan permohonan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Kementerian Dalam Negeri akan menerjunkan tim khusus untuk mengaudit secara menyeluruh APBD daerah yang mengajukan penambahan dana operasional maupun top-up DAU. Audit ini dilakukan guna memastikan bahwa daerah tersebut telah benar-benar menerapkan prinsip efisiensi sebelum meminta bantuan dana pusat.

“Jika ada daerah yang meminta penambahan DAU dengan alasan tidak memiliki anggaran, kami akan turunkan tim audit. Kita bedah APBD-nya, apakah efisiensi sudah dijalankan atau belum. Jangan sampai nanti justru mempermalukan diri sendiri,” pungkas Tito. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!