Pringsewu- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang petani. Kurang dari 24 jam pasca-kejadian, dua tersangka berhasil diringkus di Kabupaten Lampung Tengah beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kedua pelaku berinisial AS (30) dan LP (26), yang merupakan warga Desa Sangun Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan petugas di wilayah Kecamatan Pubian pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 17.30 Wib.
Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan korban bernama Priyo Sentono, warga Pekon Srirahayu, Kecamatan Banyumas, Pringsewu.
“Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BE 4015 DC yang diparkir di pinggir jalan saat ditinggal menggarap sawah,” ujar AKP Juniko, Senin (3/8/2026).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 09.00 Wib di Pekon Srirahayu, Kecamatan Banyumas. Korban baru menyadari kendaraannya lenyap sekitar satu jam kemudian saat hendak pulang ke rumah. Setelah upaya pencarian mandiri di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil, korban yang mengalami kerugian material ditaksir mencapai Rp6 juta tersebut langsung melapor ke Polsek Sukoharjo.
Berbekal laporan dan petunjuk di lapangan, Tim URC langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keterlibatan tersangka AS.
Dari rekam jejak kepolisian, AS merupakan residivis kambuhan dalam kasus serupa yang telah dua kali menjalani hukuman penjara. Petugas sebelumnya telah mengamati gerak-gerik AS yang disinyalir terlibat dalam sejumlah aksi curanmor bermodus sama di wilayah hukum Sukoharjo dan Banyumas, meski sebelumnya masih terkendala kecukupan barang bukti.
Setelah mengantongi alat bukti yang sah dan kuat, petugas segera melakukan penggerebekan di kediaman AS di Kecamatan Pubian. Dalam tindakan tegas tersebut, tim berhasil mengamankan AS bersama rekannya, LP, tanpa perlawanan.
Di lokasi penggerebekan, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang masih disembunyikan di rumah pelaku.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan potensi keterlibatan mereka dalam jaringan curanmor lintas kabupaten. (Red)













