Aksi Kejar-Kejaran PJR Induk 03 Ditlantas Polda Lampung, Gagalkan Pencurian Truk

Lampung Utara-  Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) modus operandi pemanfaatan kelengaian pengemudi di Rest Area KM 116A Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter). Pelaku berinisial M (18) ditangkap usai aksi kejar-kejaran sejauh 50 kilometer dengan personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung pada Jumat (31/7/2026) pagi.

Insiden berawal saat korban, Ketut Wahyu Wijaya (26), warga Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur, memarkirkan truk bernomor polisi BE 8613 PU bermuatan kelapa sawit seusai mengisi bahan bakar minyak (BBM) sekitar pukul 05.06 Wib. Korban meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci kontak masih menempel di ruang kemudi untuk menuju ke toilet.

Melihat celah keamanan tersebut, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Baradatu, Way Kanan, langsung membawa kabur truk ke arah luar jalan tol.

Mendapat laporan kehilangan dari korban, personel PJR Induk 03 Ditlantas Polda Lampung bergerak cepat melakukan koordinasi guna memetakan jalur pelarian pelaku. Petugas memanfaatkan sistem Global Positioning System (GPS) yang terpasang pada armada tersebut.

Dari hasil pelacakan digital, posisi kendaraan terdeteksi telah keluar melalui Gerbang Tol Terbanggi Besar dan mengarah ke jalur arteri Jalan Lintas Trans Sumatra. Menggunakan sinyal navigasi GPS, kendaraan  dihentikan di wilayah Desa Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara.

Pengejaran yang membentang hingga jarak 50 kilometer tersebut berakhir tanpa jatuhnya korban jiwa. Pelaku M tak berkutik saat diringkus petugas beserta barang bukti satu unit truk berikut muatan penuh kelapa sawit. Guna penanganan perkara secara yuridis, PJR Ditlantas Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah.

Atas kejadian ini, pihak Kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan dan armada logistik untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Pengemudi diminta tidak meninggalkan kunci kontak di dalam kendaraan dalam kondisi apa pun, guna meminimalisasi potensi tindak kejahatan jalanan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!