Janjikan Dana Hibah Luar Negeri, Modus Penipuan Diungkap Polsek Sukarame

Bandar Lampung-  Iming-iming dana hibah Luar Negeri berbalut kegiatan sosial berujung kasus penipuan di Bandar Lampung. Seorang pria berinisial ES (45) terpaksa berurusan dengan hukum setelah terbukti membawa kabur uang puluhan juta rupiah milik korbannya dengan modus proyek bantuan fiktif asal Dubai.

Pelaku yang dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Sukarame ini memanfaatkan janji keuntungan fantastis untuk melumpuhkan logika korbannya, EA (34), warga Way Halim. Tak tanggung-tanggung, korban mengalami kerugian hingga Rp60 juta.

Kasus ini bermula pada April 2026. Berbekal narasi meyakinkan, ES mendatangi korban dan mengaku tengah mengurus pencairan dana bantuan dari Dubai. Proyek fiktif tersebut diklaim diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan dan kemanusiaan mulai dari santunan fakir miskin, anak yatim, bantuan lansia, hingga pembangunan masjid.

Untuk memuluskan pencairan dana raksasa tersebut, pelaku meminta uang talangan kepada korban. Sebagai pengait, ES menjanjikan imbalan yang terbilang tidak masuk akal: pengembalian modal beserta keuntungan hingga tujuh kali lipat dalam kurun waktu dua bulan.

Kapolsek Sukarame, Kompol HD. Pandiangan, mengungkapkan bahwa korban yang tergiur tawaran manis berkedok aksi sosial tersebut akhirnya menyetorkan uang yang diminta.

“Tergiur dengan imbalan fantastis yang dijanjikan, korban menyerahkan uang sebesar Rp60 juta melalui transfer bank. Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati, uang modal maupun keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi,” ujar Kompol HD. Pandiangan

Kecurigaan korban mulai membuncah saat pelaku terus mengulur waktu dan tidak memberikan kepastian. Setelah melakukan penelusuran mandiri, korban terkejut mendapati bahwa program bantuan sosial dari Dubai serta seluruh usaha yang diklaim oleh pelaku sepenuhnya fiktif.

Sadar telah menjadi korban penipuan berskenario rapi, EA lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukarame. Menindaklanjuti laporan korban, Polisi bergerak cepat mengamankan ES beserta barang bukti berupa 1 lembar bukti transfer senilai Rp60 juta ke rekening pelaku dan 3 lembar rekening koran yang memperlihatkan rekam jejak aliran dana transaksi penipuan tersebut.

Atas tindakan liciknya, ES kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana perbuatan curang (penipuan). Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban lain yang terperangkap dalam modus serupa.

Kompol Pandiangan mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan rasionalitas dan verifikasi ketat saat dihadapkan pada tawaran investasi atau dana bantuan.

“Setiap penawaran yang menjanjikan keuntungan sangat besar dalam waktu singkat wajib diverifikasi terlebih dahulu. Pastikan legalitas usaha maupun keabsahan programnya. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindak tegas,” pungkasnya. (Sandi Putra/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!