Polres Way Kanan Bongkar Industri Senpi Rakitan dan Peredaran Narkoba

Way KananTim gabungan dari TEKAB 308 Presisi Satreskrim bersama Opsnal Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil membongkar praktik kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang disertai peredaran narkotika jaringan lokal. Operasi penggerebekan yang berlangsung di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan ini berbuah penangkapan dua orang tersangka beserta deretan barang bukti krusial.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan dan informasi masyarakat yang menaruh curiga terhadap aktivitas meresahkan di pemukiman setempat. Merespons laporan tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga mengeksekusi penindakan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 05.00 Wib.

Dalam operasi subuh tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni:

  • IH (30): Warga Kampung Bumi Jaya, diduga kuat sebagai pemilik senpi rakitan sekaligus pengedar narkotika.
  • T (16): Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), ditangkap di lokasi dalam kondisi usai mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto mengonfirmasi bahwa penangkapan berlangsung kondusif tanpa perlawanan.

“Saat penggeledahan di kamar gudang rumah tersangka IH, petugas menemukan dua pucuk senjata api rakitan lengkap dengan peralatan pembuatannya. Selain itu, kami juga menyita paket narkotika siap edar,” terang AKBP Didik Kurnianto dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Dari hasil penggeledahan menyeluruh, total berat bruto barang bukti narkotika yang berhasil disita mencapai 10,84 gram. Rincian barang bukti yang diamankan meliputi: 2 pucuk senpi ilegal (rakitan) & set peralatan/alat pembuat senpi2 paket klip sabu (2,53 gram & 1,81 gram) dan 19 butir ekstasi (6,50 gram).

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa IH telah mengakui seluruh barang bukti narkotika dan senpi tersebut adalah miliknya.  Guna mepertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga kini mendekam di Mapolres Way Kanan dan terancam sanksi hukum berat:

  • Tersangka IH (Kepemilikan Senpi): Diperiksa melanggar Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara hingga 20 tahun.
  • Tersangka IH (Narkotika): DiJerat kombinasi pasal berat, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009 jo. UU No. 1/2023 jo. UU No. 1/2026 dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1/2023, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga 20 tahun.
  • Pelaku ABH (T): Dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan proses penanganan perkara yang tunduk pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Saat ini, Tim URC bersama Satresnarkoba Polres Way Kanan terus melakukan pengembangan guna membongkar asal-usul perakitan senpi serta melacak jaringan atas peredaran narkotika tersebut.

Menutup keterangannya, Kapolres Way Kanan mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan kepemilikan senjata api ilegal maupun penyalahgunaan narkoba. Pihaknya meminta warga untuk terus aktif melapor jika melihat indikasi kejahatan demi menjaga kondusivitas wilayah Way Kanan. (Dedi Tarnando/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!