Polsek Simpang Pematang Ringkus Spesialis Curanmor 8 TKP, Dua Tersangka Diamankan

MESUJI– Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil memutus rantai aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Petugas berhasil membekuk dua tersangka spesialis curanmor yang diketahui telah beraksi di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Kecamatan Simpang Pematang.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Pematang, IPTU Apriansyah bersama jajaran Tekab 308 di dua lokasi berbeda pada Senin (20/04/2026).

Dalam penangkapan polisi berhasil meringkus DD (34), warga Pemukiman Register 45, Kecamatan Mesuji Timur. Ia diringkus di kediamannya sekitar pukul 11.00 WIB dan

SI (30), warga Desa Lempuyangan Bandar, Lampung Tengah. SI ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Gunung Agung, Terusan Nunyai, hasil pengembangan dari keterangan tersangka DD.

Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, melalui Kapolsek Simpang Pematang, Kompol Ery Hafri mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kasus utama yang menjerat tersangka adalah pencurian di Rumah Makan Nasi Goreng Lamongan, Desa Simpang Pematang, yang terjadi pada 26 Juni 2025 lalu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi curanmor di delapan TKP di seputaran Kecamatan Simpang Pematang. Saat ini, satu unit sepeda motor milik korban telah berhasil kami amankan, sementara tujuh TKP lainnya masih dalam proses pengembangan,” ujar Kompol Ery Hafri. Selasa (21/04/2026).

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Simpang Pematang untuk proses penyidikan lebih mendalam. Atas perbuatannya, DD dan SI akan dijerat dengan Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Pihak kepolisian terus menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menggunakan kunci ganda pada kendaraan guna meminimalisir ruang gerak pelaku kejahatan. (Sandy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!