Sembelih Satwa di Lindungi Jenis Tapir, Empat Warga Mesuji Terancam 15 Tahun Penjara

MESUJI, Studio2News – Aksi pembantaian satwa dilindungi jenis Tapir (Tapirus indicus) di Kabupaten Mesuji akhirnya berujung ke ranah hukum. Polres Mesuji bergerak cepat meringkus para pelaku setelah menerima laporan masyarakat terkait tindakan keji terhadap satwa langka yang di wilayah setempat dikenal dengan sebutan Ternok tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Lampung langsung melakukan koordinasi intensif dengan Polres Mesuji dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera. Kolaborasi lintas instansi ini membuahkan hasil dengan diamankannya empat orang yang diduga terlibat dalam perburuan hingga pembantaian satwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, IPTU Adi Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial WS diduga berperan aktif memukul kepala tapir menggunakan dongkrak hingga satwa tersebut tewas.

” Para pelaku mengaku nekat menyembelih tapir tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian dagingnya dibagikan kepada warga sekitar. Saat penangkapan, kami menemukan barang bukti berupa satu buah golok, satu buah tombak, serta bagian daging yang sudah dalam kondisi dimasak atau diolah,” ujar IPTU Adi Setiawan saat dikonfirmasi Jumat (3/7/2026).

Meski para tersangka berdalih tidak mengetahui bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi, polisi menegaskan bahwa bukti rekaman video yang sempat viral di media sosial menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 1 Huruf D, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

” Selain empat pelaku, kami juga melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainya yang terlibat dalam pembantaian satwa langka tersebut. Ke-empat pelaku sudah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut dan mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung di bawah naungan BKSDA Bengkulu-Lampung, M. Husen memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Mesuji atas langkah sigap dan profesional dalam mengungkap kasus ini. BKSDA menyatakan dukungan penuh agar proses hukum berjalan hingga tuntas demi memberikan efek jera.

“Kami akan terus bersinergi dengan Polres Mesuji dan Balai Gakkum Sumatera dalam mengawal proses penyidikan ini hingga ke pengadilan. Ini adalah bentuk komitmen kita dalam menjaga keanekaragaman hayati yang tersisa,” kata M. Husen.

Atas atas peristiwa in, BKSDA bersama Polres Mesuji juga melayangkan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan perburuan, perdagangan, maupun konsumsi terhadap satwa-satwa yang dilindungi undang-undang. Kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap kelestarian satwa langka di wilayah hukum Mesuji tanpa pandang bulu. (Sandi Putra/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!