Mesuji,Studio2News- Polisi akhirnya menangkap empat terduga pelaku pembunuh tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung. Sementara dua pelaku lainnya masih buron. Keempat pelaku yang diamankan yakni KS (50), WS (30), TS (45) dan MP (43).
Dari informasi yang dieproleh, para pelaku ditangkap pada Jumat (3/7) dini hari. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti potongan tubuh hewan tapir, golok serta satu pucuk tombak.
Diketahui, viral video memperlihatkan aksi memprihatinkan pembataian seekor Tapir (Tapirus indicus), di Jalan Lintas Timur, kawasan Register 45, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji. Satwa langka yang dilindungi undang-undang tersebut dilaporkan tewas disembelih.
Dari rekaman video yang beredar, terlihat jelas Tapir tersebut awalnya keluar dan berjalan di area jalan raya. Tak lama kemudian, sejumlah warga tampak mengejar satwa tersebut dengan hingga akhirnya satwa dilindungi itu disembelih.
Merespons tindakan brutal tersebut, pihak BKSDA menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap membawa kasus ini ke ranah hukum. Koordinasi intensif telah dilakukan dengan aparat penegak hukum setempat untuk memburu para pelaku.
Tapir merupakan salah satu satwa mamalia langka yang statusnya dilindungi penuh oleh hukum Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106 Tahun 2018, Tapir masuk ke dalam daftar satwa yang wajib dilindungi dari segala bentuk perburuan, pemeliharaan ilegal, maupun pembunuhan.
Sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, para pelaku pembunuhan satwa dilindungi dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Sandi Putra/Red).













