Delapan Tahun Menghilang, Pelarian Buronan Begal Lampung Tengah Berakhir di Ujung Borgol

LAMPUNG TENGAH, studio2news — Pelarian panjang FS (36), seorang residivis pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah menjadi buronan selama delapan tahun, akhirnya menemui titik buntu. Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah berhasil meringkus tersangka di tempat persembunyiannya di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Selasa (30/6/2026) sore.

FS sempat menghirup udara bebas sejak 2018 setelah terlibat dalam aksi perampokan sadis. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan pengejaran tanpa henti terhadap jejak tersangka yang sempat “lenyap” dari radar kepolisian.

Aksi keji yang dilakukan FS terjadi pada Senin pagi, 12 November 2018. Saat itu, korban bernama Supanji (32), seorang wiraswasta asal Kampung Harapan Rejo, sedang melintas di Jalan Lintas Gunung Sugih–Padang Ratu.

Di tengah sunyinya area perkebunan singkong dan akasia di Kampung Komering Putih, korban dicegat oleh kawanan empat pelaku tak dikenal.

“Korban dihadang, diancam dengan senjata tajam, hingga dipaksa menyerahkan motor Honda Beat, uang tunai Rp350.000, dan ponsel miliknya,” ungkap AKP Prenanta, Kamis (2/7/2026).

Meski korban sempat melakukan perlawanan, FS dan komplotannya tak segan menggunakan kekerasan fisik hingga korban tak berdaya. Setelah merampas harta benda, para pelaku melarikan diri ke dalam kegelapan, meninggalkan korban yang terluka.

Berbekal informasi akurat mengenai keberadaan tersangka, Tim Tekab 308 sukses mengamankan FS tanpa perlawanan berarti. Di lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan identitas diri milik pelaku yang memperkuat keterlibatannya dalam aksi begal tersebut.

Kepada penyidik, FS mengakui perbuatannya. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan intensif untuk memburu pelaku lain yang hingga kini masih berstatus DPO.

“Modus operandi mereka adalah menghadang korban di jalan sepi. Faktor ekonomi menjadi motif utama di balik aksi kriminal ini,” tambah Prenanta.

Kini, FS tidak bisa lagi melarikan diri dari tanggung jawab hukum. Ia telah resmi mendekam di balik jeruji besi Mapolres Lampung Tengah. Tersangka dijerat dengan Pasal 479 atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman yang setimpal atas perbuatan yang telah ia lakukan delapan tahun silam. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!