Mesuji- Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video singkat berdurasi 17 detik yang memperlihatkan seekor tapir dewasa tengah berjalan santai di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Fenomena langka ini memicu kekhawatiran publik terkait kondisi habitat asli satwa dilindungi tersebut.
Dalam rekaman yang beredar pada Kamis (2/7/2026), sekira pukul 06.00 Wib satwa dengan ciri khas warna hitam-putih itu tampak menyusuri aspal tanpa memedulikan kendaraan yang melintas. Sejumlah pengendara motor terpaksa memperlambat laju kendaraan mereka demi keamanan, sementara beberapa warga memilih menepi untuk menyaksikan momen tersebut dari dekat sebelum akhirnya si tapir bergerak menuju semak-semak di pinggir jalan.
“Ini Tapir….ini Tapir.., awas….”ujar dalam video singkat tersebut.
Untuk diketahui, Jika Anda melihat kembali satwa liar ini di sekitar jalan raya atau pemukiman, diimbau untuk melakukan langkah-langkah berikut:
- Jangan Memprovokasi, hindari tindakan yang bisa mengejutkan atau membuat satwa merasa terancam.
- Jangan Memberi Makan, biarkan satwa mencari makan secara alami agar tidak ketergantungan pada manusia.
- Jaga Jarak Aman, jangan mencoba mendekat atau melakukan kontak fisik langsung.
- Segera Melapor, hubungi petugas kehutanan atau pihak berwajib jika satwa terlihat mendekati area sensitif warga demi keselamatan bersama.
Di Indonesia, perlindungan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Secara Internasional, tapir masuk dalam kategori Terancam Punah (Endangered). Penurunan populasi disebabkan oleh hilangnya habitat akibat deforestasi, konflik dengan manusia, dan perburuan liar dan dalam perlindungan hukum: Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40, setiap orang yang melukai, membunuh, atau menyimpan bagian tubuh satwa dilindungi ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. (Sandi Putra/ Red)













