Siap-siap Pedagang Online, Mulai 1 Agustus, Transaksi di Empat Marketplace Kena Pungutan Pajak

JAKARTA, Studio2news – Kabar bagi para pedagang daring (online) era baru pemungutan pajak di Marketplace resmi dimulai.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk empat platform besar Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang.

Penunjukan ini resmi berlaku sejak 1 Juli 2026, namun eksekusi pemungutan pajak di lapangan baru akan dimulai serentak pada 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa waktu satu bulan antara Juli hingga Agustus ditetapkan sebagai masa transisi. Dalam periode tersebut, keempat platform marketplace diwajibkan melakukan sosialisasi kepada para pedagang sekaligus merampungkan penyesuaian sistem teknis terkait pungutan pajak.

“Pak Menteri Keuangan sudah menyampaikan arahan kepada kami untuk melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Kita tunjuk empat marketplace per 1 Juli, kemudian akan dilakukan (pungutan) mulai 1 Agustus,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Bimo menjelaskan, pemilihan empat platform tersebut bukan tanpa alasan. DJP telah melakukan seleksi ketat berdasarkan beberapa kriteria utama yakni, Kesiapan sistem yang matang, Skala transaksi yang tinggi, Kapasitas administrasi yang memadai, Penggunaan mekanisme rekening escrow,  Kesiapan dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

DJP membuka peluang bagi platform lain untuk turut menjadi pemungut pajak di masa depan, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan. Untuk memudahkan pelaku usaha, DJP menerapkan alur pemungutan yang diklaim efisien dan tidak menambah beban administratif bagi pedagang diantaranya, Konsumen membayar pesanan melalui marketplace, Marketplace memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan pedagang, Marketplace menerbitkan invoice yang mencantumkan nominal PPh Pasal 22 yang dipungut, Invoice elektronik tersebut diakui secara sah sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22, Marketplace menyetorkan dana pajak ke kas negara dan Marketplace melaporkan pemungutan tersebut melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menambahkan bahwa waktu satu bulan ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh marketplace untuk mengedukasi para mitra penjualnya agar tidak terjadi kebingungan saat aturan ini berlaku penuh pada Agustus mendatang. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!