Lampung Utara- Dalam upaya terus meningkatkan mutu pelayanan dan mengurai antrean panjang, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen HM Ryacudu Kotabumi mengeluarkan kebijakan terbaru khusus bagi pasien rawat jalan pengguna BPJS Kesehatan.
Direktur RSUD HM Ryacudu, Cholif Paku Alamsyah menjelaskan jika mulai saat ini, seluruh pasien BPJS yang akan melakukan kontrol ulang (perubahan kontrol) ke poliklinik spesialis wajib melakukan pendaftaran atau konfirmasi satu hari sebelum hari H (H-1),”Langkah ini diambil demi kenyamanan bersama agar pasien tidak perlu menunggu terlalu lama di ruang tunggu rumah sakit,|ujarnya singkat.
Bagi sebagian pasien, aturan baru mungkin terasa merepotkan di awal. Namun, manajemen RSUD Ryacudu menjelaskan bahwa sistem ini justru membawa banyak keuntungan bagi pasien:
- Pasti Dapat Kuota Dokter: Pasien yang mendaftar H-1 akan langsung masuk ke dalam sistem kuota pelayanan dokter spesialis esok harinya.
- Bebas Antrean Mengular: Berkas administrasi BPJS dan rekam medis pasien sudah bisa dipersiapkan oleh petugas sejak satu hari sebelumnya, sehingga proses di hari H menjadi jauh lebih cepat.
- Kepastian Jadwal Dokter: Jika ada perubahan mendadak terkait jadwal dokter spesialis, pihak rumah sakit bisa memberikan informasi lebih awal kepada pasien.
Kebijakan ini berlaku untuk meminimalkan penumpukan pasien di loket pendaftaran pada pagi hari. Kerja sama Anda sangat membantu menciptakan pelayanan kesehatan yang tertib dan nyaman.
Mari bersama-sama kita dukung pelayanan terbaik di RSUD Ryacudu dengan menjadi pasien yang cerdas dan tertib administrasi. Sehat Anda, kebahagiaan kami. (Yogi/ Red)













