Bandar Lampung- Ditreskrimum Polda Lampung berhasil membongkar komplotan besar pencurian kabel milik PT Telkom di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, sebanyak 29 orang pelaku berhasil diringkus oleh aparat Kepolisian.
Tindakan tegas ini dilancarkan oleh Unit 4 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada Sabtu (27/6) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib. Para pelaku dibekuk saat beraksi di kawasan Jalan Raya Sekampung, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengonfirmasi bahwa seluruh oknum yang terlibat saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,”Kami telah mengamankan 29 orang yang terbukti melakukan aksi pencurian material kabel milik PT Telkom di area Lampung Timur,”ujar Kombes Pol Indra Hermawan dalam keterangannya kemari.
Kasus ini terkuak berkat laporan proaktif dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penggalian tanah di sepanjang jalur protokol Lampung Timur pada malam hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.
Di tempat perkara, Polisi mendapati puluhan pekerja sedang mengeksvasi kabel bawah tanah secara ilegal. Petugas pun langsung mengamankan para pelaku beserta sejumlah alat bukti operasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sindikat ini ternyata dikendalikan oleh seorang perempuan. Penyidik menetapkan wanita tersebut bersama 28 anggota lainnya sebagai tersangka. Pelaku berinisial DA seorang wanita yang diduga berperan sebagai penyedia komando dan penyandang dana/bos kelompok dan total barang bukti sekitar 2 ton material kabel. Fisik barang bukti yang disita bervariasi, mulai dari kabel utuh hingga kabel yang sudah dikupas dan menyisakan lilitan tembaga murni siap jual.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Lampung. Pihak penyidik masih melakukan pendalaman intensif untuk memetakan peran spesifik dari masing-masing individu dalam struktur sindikat ini.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Sandi Putra/ Red)













