Nekat Gasak Rambu Pengaman Tol, Dua Pria Ditangkap Polisi

BANDAR LAMPUNG, studio2news – Aksi pencurian fasilitas keselamatan jalan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) kembali terjadi. Kali ini, dua pria berinisial Anhari (47) dan Mustafa (22) diringkus personel Polda Lampung usai kedapatan menggasak 15 unit rambu Chevron (rambu pengarah tikungan) pada Sabtu (27/6/2026).

Ulah nekat keduanya bukan hanya merugikan negara secara materiil hingga Rp109,6 juta, tetapi juga mengancam nyawa ribuan pengguna jalan tol yang melintas.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat tim gabungan Satuan PJR Ditlantas Polda Lampung dan petugas patroli PT Hutama Karya melakukan pengawasan rutin pada Sabtu dini hari.

Petugas curiga saat mendapati sejumlah rambu Chevron di KM 176+400 hingga KM 177 Jalur B Tol Terpeka hilang dari tempatnya. Saat dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan sebuah sepeda motor terparkir serta tumpukan barang bukti berupa 15 rambu Chevron yang telah dilepas paksa.

“Petugas menemukan motor terparkir beserta karung berisi alat potong, gergaji besi, tali karet, dan sarung tangan. Dua orang yang berada di lokasi langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar Yuni, Senin (29/6/2026).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa rambu Chevron bukanlah sekadar besi pajangan. Alat ini merupakan komponen vital keselamatan yang berfungsi memberikan panduan arah, terutama pada jalur tikungan tajam.

“Hilangnya fasilitas ini sangat membahayakan. Ini bukan sekadar pencurian aset, tapi tindakan yang berpotensi memicu kecelakaan fatal bagi pengguna jalan tol,” tegas Yuni.

Atas laporan dari PT Hutama Karya, kedua tersangka kini telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain 15 rambu Chevron, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, tang potong, serta gergaji besi yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Saat ini, Ditreskrimum Polda Lampung tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri apakah tersangka pernah melakukan aksi serupa di titik lain sepanjang ruas tol.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak merusak atau mencuri fasilitas publik. Setiap pelanggaran sekecil apa pun akan kami proses tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Sandi Putra/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!