Penyelundupan 24 Kg Ganja Lintas Sumatra Digagalkan Di Pringsewu

Pringswu- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja jaringan lintas provinsi seberat 24 kilogram. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi membekuk seorang kurir berinisial M (32), warga Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengungkapkan bahwa keberhasilan komplotan ini dipatahkan saat Tim Opsnal Satresnarkoba menggelar patroli hunting di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Jumat (26/6/2026) menjelang tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

“Petugas di lapangan mencurigai gerak-gerik seorang pria di sekitar area loket PO Sinar Tapanuli. Setelah dilakukan penggeledahan secara persuasif dengan disaksikan perangkat kelurahan setempat, kami menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar,” ujar Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (29/6/2026).

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti yang dikemas secara rapi untuk mengelabui aparat. Barang haram tersebut dibagi ke dalam dua wadah berbeda yakni Satu koper biru berisi 15 paket ganja siap edar yang dibalut lakban cokelat dengan berat bruto 15 kilogram dan Satu kardus besar berisi 9 paket ganja serupa dengan berat bruto 9 kilogram.

Selain interseptasi narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Oppo hitam yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi utama untuk memandu pergerakan barang dari Sumatra Utara hingga ke titik distribusi di Lampung.

Tersangka M mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut diambil langsung dari Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara. Pengiriman ini ditargetkan untuk menyuplai pasar gelap di wilayah Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil pemrosesan dan berita acara pemeriksaan (BAP), tersangka M mengklaim dirinya hanya bertindak sebagai kurir atau “kuda” dalam struktur jaringan ini. Kendati demikian, ia tergiur oleh imbalan finansial yang cukup besar. Uang Jalan (Operasional) Rp3.500.000,00 (sudah diterima) dan upah keberhasilan dijanjikan Rp700.000,00 per kilogram. Jika ditotal, tersangka dijanjikan meraup keuntungan bersih sebesar Rp16.800.000,00 jika 24 kg ganja tersebut lolos ke tangan pemesan.

Penyidik Satresnarkoba Polres Pringsewu saat ini tengah melakukan asset tracing dan pendalaman digital forensik guna memburu bandar utama serta memetakan jaringan pengedar lintas Sumatra yang menaungi tersangka.

Atas perbuatannya, M kini telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,”Mengingat berat barang bukti melebihi batas rujukan undang-undang, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati,” tegas AKBP M. Yunus Saputra. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!