BANDAR LAMPUNG, Studio2news – Praktik intimidasi jalanan yang dilakukan sekelompok penagih utang (debt collector) di jantung Kota Bandar Lampung akhirnya menemui titik didih. Tidak hanya sekadar aksi perampasan kendaraan di siang bolong, pengusutan kasus ini kini mulai menyentuh area gelap: dugaan keterlibatan mantan perwira menengah kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sebagai otak di balik layar.
Kasus ini meledak setelah seorang warga berinisial CR (47) menjadi korban pemerasan sadis di halaman Butik Klamby, Jalan Kartini, pada Jumat (26/6/2026). Di bawah tekanan intimidasi yang mencekam, korban dipaksa menyerahkan kunci Mitsubishi Pajero Sport miliknya dan digiring layaknya sandera menuju kantor CIMB Niaga Auto Finance.
Respon cepat Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di bawah komando Kompol Jonnifer Yolandra berhasil memutus rantai aksi tersebut. Delapan orang terduga pelaku disergap di tengah malam, Minggu (28/6/2026). Penangkapan tidak berjalan mulus; para pelaku sempat memberikan perlawanan, memaksa aparat melepaskan tembakan peringatan yang memecah keheningan malam Bandar Lampung.
Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada delapan orang yang telah diamankan. Dari tangan komplotan ini, polisi menyita aset bukti kejahatan yang terorganisir, yakni, Unit Mitsubishi Pajero Sport (milik korban), Unit Toyota Innova dan Nissan X-Trail sebagai kendaraan operasional, Sejumlah dokumen kependudukan (KTP) dan STNK.
Sorotan utama kini tertuju pada struktur komando kelompok ini. Informasi yang dihimpun Studio2news menyebutkan adanya keterlibatan sosok mantan perwira berpangkat AKBP yang diduga berperan sebagai pengendali operasional atau “Ketua” jaringan.
Meski isu keterlibatan mantan perwira Polri ini santer terdengar, pihak Polda Lampung masih bersikap hati-hati. Kombes Pol Indra Hermawan menegaskan bahwa penyidikan masih berfokus pada pemetaan peran masing-masing pelaku.
“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam perkara ini, termasuk mencari siapa aktor intelektual di balik aksi terstruktur tersebut,” tegas Indra saat dikonfirmasi.
Saat ini, kedelapan tersangka tersebut tengah mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan, pemerasan, serta pengancaman berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polda Lampung. Publik kini menanti, apakah penyidikan ini akan menyentuh sang “Ketua” yang disebut-sebut memiliki latar belakang mentereng, atau justru berhenti pada eksekutor di lapangan. (Sandi Putra/Red)













