Way Kanan- Belanja pakaian memang bisa bikin lupa waktu, tapi jangan sampai bikin lupa motor sendiri. Nasib apes menimpa Mohamdi (25) warga Way Kanan yang harus rela “kehilangan” motor bebek trail kesayangannya saat asyik berburu outfit di Toko Kantau, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Beruntung, tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Kasui dan Polsek Baradatu bergerak lebih cepat dari kilat membekuk pelaku berinisial AD (31) yang tampaknya salah memilih profesi.
Peristiwa “sedekah paksa” ini bermula pada Sabtu siang, ketika Mohamdi dan rekannya tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 Wib. Diduga karena semangatnya melihat deretan baju baru, Mohamdi memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX modifikasi trail warna hitam miliknya di halaman toko.
Setelah 3,5 jam sibuk memilah-milih pakaian demi menunjang penampilan, Mohamdi yang hendak pulang pada pukul 14.30 Wib mendadak terkena serangan panik. Motor trail andalannya sudah raib dari tempat parkir, menyisakan ruang kosong dan penyesalan sedalam Rp 6.000.000,-. Korban pun langsung curhat resmi ke Polsek Baradatu, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Baradatu, AKP Sunaryo mengungkapkan bahwa pelaku AD sebenarnya sempat terekam kamera CCTV sedang melakukan akting ala pengawas parkir profesional.
“Berdasarkan rekaman CCTV pelaku AD ini sempat memantau situasi dengan khusyuk. Begitu melihat korban masuk ke dalam toko dan lengah, pelaku langsung gercep (gerak cepat) mengeksekusi motor korban,” ujar AKP Sunaryo.
Sayangnya, AD lupa bahwa di zaman digital ini, wajahnya sudah terpampang nyata dalam resolusi tinggi di layar monitor Polisi.
Pelarian AD ternyata tidak sekeren penampilannya. Hanya berselang beberapa jam setelah laporan diterima, polisi yang mendapatkan informasi dari warga langsung melakukan pelacakan.
Pada Sabtu malam sekitar pukul 18.00 Wib, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Baradatu, AKP Sunaryo mencegat AD yang sedang asyik berkendara sore (mungkin niatnya Sunmori yang kepagian) di area Pasar Kasui.
AD ditangkap tanpa perlawanan, kemungkinan karena terkejut melihat “fans” berbaju Polisi mendadak mengepungnya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan Yamaha Jupiter MX modifikasi trail (Nopol BE 3118 WT) milik korban yang untungnya belum sempat diganti cat, Tas hitam berisi rantai motor (yang tampaknya gagal digunakan pelaku untuk mengamankan motor curiannya sendiri).
Kini, AD terpaksa membatalkan semua agenda jalan-jalannya karena harus mendekam di Mako Polsek Baradatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas aksi nekatnya tersebut, AD bakal dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI No. 01 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 7 tahun penjara.
Pihak Kepolisian pun mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkirkan kendaraan. Ingat, maling zaman sekarang tidak butuh waktu lama untuk mengubah motor Anda menjadi milik mereka, bahkan sebelum Anda selesai mencoba baju di fitting room. (Dedi Tarnando/ Red)













