Perkosa Dan Ancam Wanita Disabilitas, Petani Di Pesisir Barat Lampung Dibekuk Tekab 308

Pesisir Barat-  Pelarian ASM (44) seorang petani asal Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, Lampung akhirnya kandas di tangan aparat Kepolisian setempat. Pria paruh baya ini diringkus Tim Satreskrim Polres Pesisir Barat setelah buron atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap TS (22), seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual.

Penangkapan pelaku berlangsung dramatis pada Jumat (26/6/2026) sekira pukul 14.00 Wib. Polisi yang mengendus keberadaan pelaku langsung melakukan penggerebekan di tempat persembunyiannya di Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana membenarkan perihal penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus yang menimpa kelompok rentan ini menjadi atensi penuh dari pihak kepolisian,”Kasus ini merupakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap kelompok rentan yang menjadi perhatian serius kami,” ujar AKBP Bestiana.

Aksi bejat ASM terbongkar setelah kakak kandung korban mengendus adanya kejanggalan pada adiknya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga langsung melempar laporan resmi ke Mapolres setempat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat pelaku ternyata bukan yang kali pertama. ASM diduga sudah berulang kali menggilir korban sejak Oktober 2025 di wilayah Bengkunat.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali melancarkan aksi tidak terpujinya di gubuk sawah yang terletak di Pekon Way Jambu, dengan kejadian terakhir tercatat pada malam natal, 24 Desember 2025.

Untuk melancarkan aksinya dan membungkam korban, ASM tidak hanya mengandalkan keterbatasan mental korban, tetapi juga menggunakan jalan kekerasan dimana korban mengaku sempat dianiaya oleh pelaku dan pelaku mengancam akan menghabisi nyawa korban jika berani mengadu ke pihak keluarga.

Saat ini penyidik telah mengantongi bukti-bukti kuat untuk menjebloskan ASM ke dalam jeruji besi. Beberapa alat bukti yang berhasil diamankan antara lain hasil visum et repertum korban, hasil pemeriksaan psikologis dan konseling, dan barang bukti sejumlah pakaian milik korban saat kejadian.

Atas perbuatan bejatnya, petani berinisial ASM kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Pesisir Barat. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang dipastikan bakal memingitnya dalam waktu yang lama. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!