TULANG BAWANG, studio2news – Upaya aparat kepolisian dalam menyapu bersih peredaran narkotika di wilayah hukum Tulang Bawang tidak main-main.
Seorang pria berinisial T (37), warga Kecamatan Penawar Aji, harus mengakhiri bisnis haramnya setelah dibekuk tim Satresnarkoba Polres Tulang Bawang saat tengah berada di Dermaga Speedboat Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Sabtu (20/06/2026).
Tersangka T ditangkap setelah aksinya mengedarkan pil ekstasi di kawasan dermaga yang kerap meresahkan masyarakat terendus oleh aparat.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhon Apriwansyah, mewakili Kapolres AKBP Yuliansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang merasa gerah dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba di sekitar dermaga.
“Kami tidak memberi ruang bagi narkotika. Berdasarkan laporan masyarakat yang resah, anggota Polsek Rawajitu Selatan di bawah pimpinan Aiptu Aditya Priyadi langsung bergerak melakukan pengintaian,” ujar Jhon, Rabu (24/6/2026).
Pada pukul 18.30 WIB, petugas mendapati tersangka T sedang berada di atas speedboat yang bersandar di dermaga dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Tanpa membuang waktu, polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Hasilnya, ditemukan sebuah tas selempang hitam yang di dalamnya berisi satu plastik bening berisi lima butir pil ekstasi warna oranye dengan berat bruto 1,90 gram. Barang bukti tersebut pun langsung disita sebagai bukti kuat keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba.
Saat ini, tersangka T telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tulang Bawang untuk pemeriksaan lebih intensif. Iptu Jhon menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan T saja. Saat ini, tim penyidik tengah memburu jaringan pemasok yang menjadi “otak” di balik distribusi barang haram tersebut.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Tim sedang melakukan pengembangan untuk membongkar sindikat pemasoknya hingga ke akar-akarnya. Kami pastikan tidak ada tempat bagi bandar dan pengedar narkoba di Tulang Bawang,” tegasnya.
Iptu Jhon juga mengajak masyarakat untuk tetap menjadi mata dan telinga kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat dan dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red).













