Residivis Kambuhan Kembali Berulah, Polsek Sungkai Utara Ringkus Pencuri Spesialis Motor

LAMPUNG UTARA, studio2news – Jeruji besi ternyata belum membuat SK (22) kapok. Baru saja menghirup udara bebas usai menjalani masa hukuman di Rutan Kotabumi, pria ini justru kembali berulah. Aksi nekatnya berakhir setelah Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara membekuknya di sebuah acara di Desa Padang Ratu, Minggu (21/6/2026) malam.

SK diringkus polisi atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Ciamas, Kecamatan Sungkai Utara, pada Senin (15/6/2026) lalu. Dalam aksinya, pelaku menyatroni rumah korban saat suasana masih gelap gulita, sekitar pukul 03.40 WIB.

Korban yang terbangun karena mendengar suara langkah kaki di sekitar rumahnya tak berani keluar karena situasi yang mencekam. Saat situasi dirasa aman, korban mendapati pintu samping rumahnya sudah dalam kondisi terbuka. Tak hanya itu, harta bendanya raib digondol pelaku: satu unit ponsel Infinix, satu unit sepeda motor Honda Revo Fit tahun 2016, dan satu tabung gas LPG 3 kilogram. Total kerugian korban mencapai Rp7 juta.

Menindaklanjuti laporan korban (LP/B/58/VI/2026/SPKT SEK SK UTARA), Kanit Reskrim AIPDA Alwin Pasari bersama Tim Tekab Polres Lampung Utara bergerak cepat. Penyelidikan difokuskan pada pelacakan barang bukti ponsel milik korban.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil melacak keberadaan ponsel korban. Pengembangan itulah yang akhirnya mengungkap identitas dan lokasi persembunyian pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, Senin (22/6/2026).

Saat diinterogasi, pelaku tak bisa mengelak. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel, tabung gas LPG, dan dokumen kendaraan. Fakta mengejutkan pun terungkap dari pemeriksaan awal, pelaku ternyata seorang residivis kasus curanmor yang baru saja bebas.

Tak cukup sampai di situ, SK mengakui bahwa dirinya bukan pemain baru. Ia mengaku telah empat kali melancarkan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Sungkai Utara.

“Kami masih terus mendalami pengakuan pelaku. Penyidik akan mengembangan kasus ini untuk melihat kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya,” tegas IPTU Herawati.

Kini, SK harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam kembali menghabiskan waktu lama di penjara. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lainnya bahwa aparat kepolisian di Lampung Utara tidak akan memberikan ruang bagi aksi-aksi yang meresahkan masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!