219 Pekerja Ditendang, DPRD Lamsel Semprot PT Ciomas Japfa, Jangan Jadikan Warga Lokal Tumbal Efisiensi

LAMPUNG SELATAN, studio2news – Riuh rendah mesin pabrik PT Ciomas Adisatwa (anak usaha raksasa Japfa Comfeed) di Kecamatan Sidomulyo tetap bergemuruh 24 jam.

Namun, di balik dinding beton perusahaan tersebut, nasib 219 pekerja lokal justru berada di ujung tanduk. Bak tisu bekas yang habis dipakai, ratusan tulang punggung keluarga ini dicampakkan begitu saja menyusul berakhirnya kontrak vendor.

Kekecewaan memuncak saat pabrik tetap beroperasi normal, namun posisi mereka justru digantikan oleh sistem yang tidak jelas. Isak tangis dan amarah pun tumpah di warung-warung kopi Sidomulyo.

“Kami sudah mengabdi bertahun-tahun, hafal luar dalam seluk-beluk pabrik. Kenapa saat kontrak vendor selesai, kami langsung dicoret? Sekarang mereka malah buka lowongan harian lepas yang nasibnya lebih tidak jelas. Apakah kami hanya sekadar angka bagi perusahaan ini?” ujar salah satu mantan karyawan dengan suara bergetar, Sabtu (20/6/2026).

Tidak tinggal diam, koordinator perwakilan pekerja, Amirudin, memastikan bahwa polemik ini tidak akan diselesaikan di ruang gelap. Bersama Gabungan Pergerakan Masyarakat (GPMM), 219 pekerja tersebut siap menduduki kantor PT Ciomas Japfa Food pada Senin (22/6/2026).

“Jangan perusahaan hanya melempar polusi dan limbah ke Sidomulyo, tapi menutup pintu bagi perut warga lokal. Tuntutan kami satu, Pekerjakan kembali warga lokal! Kami siap bekerja dengan sistem apa pun, borongan atau harian asal ada prioritas,” tegas Amirudin dengan nada tinggi.

Senada dengan Ketua Umum GPMM, Heru Herwanto, menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan membiarkan ada tebang pilih atau janji manis di saat warga terdesak kebutuhan ekonomi. Perusahaan harus bertanggung jawab atas nasib mereka yang sudah lama mengabdi,” cetusnya.

Merespons gejolak ini, Anggota Komisi VI DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, mengeluarkan peringatan keras bagi manajemen PT Ciomas Adisatwa. Ia menuntut perusahaan berhenti bersikap abai terhadap dampak sosial di lingkungan sekitar.

“Perusahaan tidak boleh menutup mata. Saya instruksikan manajemen memberikan ruang kembali bagi pekerja yang sudah lama mengabdi, terutama warga lokal,” tegas Agus.

Lebih lanjut, Agus menekankan dua poin harga mati yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, yakni Kesejahteraan Gaji wajib sesuai UMK, tidak boleh ada praktik penggajian di bawah standar dan Kemanusiaan harus diprioritaskan keselamatan kerja dan jangan memforsir produksi dengan mengabaikan hak-hak dasar pekerja.

Keberadaan perusahaan raksasa seharusnya menjadi lokomotif ekonomi daerah, bukan justru menjadi mesin penggusuran tenaga kerja lokal.

Publik kini menunggu jawaban tegas dari PT Ciomas Japfa atas tiga pertanyaan mendasar yakni, Jika perusahaan membutuhkan tenaga kerja, mengapa 219 orang yang sudah berpengalaman dan setia justru dicampakkan?

Kemudian, Apakah ini murni efisiensi, atau strategi sistematis untuk menyingkirkan tenaga kerja lokal dan Di mana letak tanggung jawab sosial (CSR) yang selama ini digadang-gadang sebagai “tumpuan ekonomi warga”?.

Warga Sidomulyo tidak meminta belas kasihan. Mereka hanya menuntut hak konstitusional: bekerja di kampung sendiri untuk menyambung hidup anak dan istri. Jika aspirasi ini tetap dibungkam, jangan salahkan jika Sidomulyo akan terus bergejolak. (Wawan/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!