Bandar Lampung – Pelarian MR (24) pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung akhirnya terhenti. Setelah hampir dua bulan menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Rabu (17/6/2026) dini hari.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan di penginapan yang terletak di kawasan Jalan Narada, Kampung Sawah Brebes, Kota Bandar Lampung, setelah Polisi mendapatkan informasi valid mengenai keberadaannya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan bahwa MR merupakan salah satu eksekutor pencurian sepeda motor Honda Karisma milik korban berinisial DAP. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/4/2026) di kawasan Jalan Perwira II, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah sebelumnya masuk DPO. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, keberadaan pelaku terendus dan langsung dilakukan penangkapan,” Ujar Kompol Gigih kemairn.
Aksi pencurian ini dilakukan saat korban bersama ibunya sedang menghadiri pertunjukan kuda lumping. Korban memarkirkan kendaraannya di area lapangan tempat berlangsungnya acara. Namun, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah raib dari lokasi.
Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar TKP, pelaku diketahui beraksi bersama seorang rekannya. Mereka memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang kendaraan tersebut,” Pelaku membawa kabur motor dengan cara didorong menggunakan kaki (stut) menuju wilayah Tanjung Bintang dan motor hasil curian tersebut kemudian digadaikan melalui seorang perantara. Pelaku MR mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp600 ribu yang langsung digunakan untuk keperluan pribadi,”terang Kasat Res
Saat ini, pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan intensif untuk memburu pelaku lain yang buron, termasuk rekan MR yang ikut mengeksekusi motor serta pihak penadah,”Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan penadah,” tegas Kompol Gigih.
Dalam penangkapan ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti guna proses hukum lebih lanjut, antara lain satu buku BPKB asli kendaraan korban, satu lembar STNK asli kendaraan korban, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian yang memperlihatkan aksi kejahatan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung dan bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Sandi Putra/ Red)













