Pesisir Barat – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat bergerak cepat merespons regulasi pusat terkait tata kelola data Nasional. Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri Nomor 500.02/SJ dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 1 Tahun 2026, yang digelar di Ruang Batu Gukhi, Kamis (18/6/2026).
Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Armand Achyuni. Agenda ini juga dihadiri oleh Kepala BPS Pesisir Barat, Ervina Yolanda serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat.
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPS. Fokus utamanya adalah memastikan penyediaan, pemanfaatan, serta pengelolaan data statistik sektoral berjalan secara akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Akurasi data adalah fondasi utama pembangunan. Melalui penyelarasan data sektoral ini, kita memastikan setiap kebijakan daerah diambil berdasarkan basis data yang valid, sehingga program kerja menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran,” ujar Plh. Sekda, Armand Achyuni dalam arahannya.
Dalam rakor tersebut, dirumuskan beberapa poin krusial yang menjadi fokus pembenahan ke depan, antara lain yakni meningkatkan komunikasi dan integrasi data antar-OPD agar tidak terjadi ego sektoral dalam pengumpulan data, memaksimalkan penggunaan data BPS dan data lokal dalam menyusun rencana kerja serta postur anggaran pembangunan, menjadikan BPS sebagai mitra utama dalam melakukan evaluasi kinerja berkala terhadap program-program strategis Daerah.
Kepala BPS Pesisir Barat, Ervina Yolanda, menyambut baik komitmen pemkab. Menurutnya, implementasi SEB Kemendagri dan BPS Tahun 2026 ini akan menjadi katalisator penting bagi terwujudnya tata kelola data yang terintegrasi di tingkat Daerah.
Rapat koordinasi yang berjalan interaktif ini berhasil merumuskan sejumlah kesepakatan taktis dan rencana aksi nyata. Hasil kesepakatan tersebut nantinya akan menjadi pedoman resmi bagi seluruh perangkat daerah di Pesisir Barat dalam mengimplementasikan amanat SEB 2026 demi mendukung pembangunan daerah yang terukur dan berkelanjutan. (Red)













