Mahkamah Konstitusi Kabulkan Pencabutan Gugatan UU Polri

JAKARTA, studio2news – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan permohonan pencabutan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Keputusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan ketetapan perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/6/2026) kemarin.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Menyatakan permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali,” tegas Suhartoyo dalam sidang tersebut.

Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh tiga pemohon, yakni Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto. Mereka awalnya menggugat Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri yang mengatur kedudukan serta pertanggungjawaban Polri langsung di bawah Presiden.

Dalam petitum sebelumnya, para pemohon meminta MK agar mengubah kedudukan Polri dari yang semula di bawah Presiden, menjadi di bawah Menteri yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri. Argumentasi tersebut didasarkan pada keinginan mereka untuk menguji konstitusionalitas pasal tersebut terhadap beberapa pasal dalam UUD NRI 1945.

Pencabutan gugatan ini bukan tanpa alasan. Pada persidangan awal Juni lalu, salah satu pemohon, Syamsul Jahidin, menjelaskan bahwa pihaknya memutuskan untuk menarik kembali permohonan tersebut setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Polri.

Jahidin mengungkapkan bahwa tim tersebut terdiri dari sejumlah pakar hukum tata negara ternama, seperti Prof. Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Yusril Ihza Mahendra.

“Para pemohon sepakat, berdasarkan rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Polri yang melibatkan guru besar hukum tata negara, kami percaya bahwa Polri tetap lebih independen di bawah Presiden. Atas dasar itulah, kami bersepakat untuk mencabut permohonan yang telah kami ajukan,” ujar Jahidin sebagaimana dikutip dari laman resmi MK.

Dengan dikabulkannya permohonan penarikan kembali ini, maka perkara uji materiil terkait posisi institusi Polri dalam sistem ketatanegaraan tersebut secara resmi dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan kembali oleh Mahkamah Konstitusi. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!