Ikhtiar Membongkar Sengkarut Pendidikan Lampung, Ombudsman dan Dewan Pendidikan Satukan Langkah

BANDAR LAMPUNG, studio2news — Wajah pendidikan di Provinsi Lampung tak kunjung beranjak dari bayang-bayang persoalan klasik. Di balik megahnya pembangunan fisik, tersimpan realitas pahit, angka putus sekolah yang masih tinggi, ketimpangan mutu antarwilayah yang kian lebar, hingga carut-marutnya sistem penerimaan murid baru yang rutin memicu kegaduhan publik.

Menyadari akutnya penyakit ini, Dewan Pendidikan Provinsi Lampung (DPL) akhirnya bergerak. Rabu (17/6/2026) rombongan pengurus DPL mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung. Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa pola pengawasan pendidikan di Lampung butuh penyegaran total.

Pertemuan tersebut jauh dari kesan formalitas. Dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pendidikan Lampung, Prof. Syafrimen, rombongan membawa buku putih berisi catatan kritis atas tata kelola pendidikan di Bumi Ruwa Jurai. Mereka diterima oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf.

Di meja perundingan, kedua lembaga ini sepakat: sektor pendidikan Lampung memerlukan reformasi radikal dari hulu ke hilir. Tak ada lagi ruang untuk kebijakan yang bersifat parsial atau sekadar “pemadam kebakaran” saat masalah muncul.

Dalam catatan evaluasi bersama, setidaknya ada lima titik krusial yang menjadi rapor merah dan harus segera dibenahi yakni :

1. Masih tingginya angka putus sekolah serta jomplangnya kualitas pendidikan antara sekolah di pusat kota dengan daerah pedalaman.

2. Kualitas pengajar yang belum merata di 15 kabupaten/kota, menciptakan kelas-kelas yang dianaktirikan.

3. Rendahnya kemampuan literasi dan numerasi peserta didik yang mengancam daya saing daerah di masa depan.

4. Manajemen pendidikan yang belum sepenuhnya berbasis data riil mengakibatkan kebijakan sering meleset dari kebutuhan lapangan.

5. Tantangan degradasi moral siswa di tengah derasnya arus disrupsi teknologi digital.

Prof. Syafrimen menekankan bahwa mengevaluasi program prioritas seperti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah harga mati guna memastikan keadilan bagi setiap anak bangsa.

“Pendidikan adalah sistem yang utuh. Kita tidak bisa menata mutu tanpa membenahi sarana, prasarana, hingga transparansi pembiayaan,” tegas Syafrimen.

Diskusi ini tidak terjebak pada persoalan masa lalu. Kedua lembaga mulai memetakan tantangan masa depan yang kerap luput dari perhatian pemerintah daerah, seperti integrasi Kecerdasan Buatan (AI) di ruang kelas, mitigasi kesehatan mental siswa, perlindungan di ruang siber, hingga hak pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).

Ombudsman dan Dewan Pendidikan sadar, kerja besar ini mustahil tuntas sendirian. Syafrimen menuntut keterlibatan aktif semua pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Pendidikan, BPMP, Kanwil Kemenag, hingga sektor pendidikan swasta.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota serta Komite Sekolah. Mereka didorong untuk kembali ke khitahnya, menjadi benteng transparansi dan representasi suara publik, bukan sekadar pelengkap administratif atau stempel bagi kebijakan sepihak kepala sekolah.

Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Provinsi Lampung. Akankah rekomendasi kolaboratif ini berakhir sebagai tumpukan kertas di atas meja, atau menjadi fondasi bagi reformasi radikal yang dinanti masyarakat?

“Pendidikan bukan urusan satu pihak. Ini adalah gerakan bersama untuk menyelamatkan generasi masa depan,” pungkas Syafrimen. (Sandi Putra/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!