Kabar Gembira! Insentif Guru Madrasah Non-ASN Cair Akhir Juni 2026

JAKARTA, studio2news – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, membawa angin segar bagi dunia pendidikan madrasah. Ia memastikan bahwa insentif bagi guru madrasah non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) akan mulai dicairkan pada akhir Juni 2026 mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan Menag di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam atas dedikasi luar biasa para guru madrasah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Alhamdulillah, kita awali momen ini dengan kabar baik. Insya Allah, insentif bagi guru madrasah non-ASN mulai cair akhir Juni 2026 nanti,” ujar Nasaruddin.

Menag menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pendidik merupakan prioritas kementeriannya. Ia berjanji akan terus memperjuangkan hak-hak para guru, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Nasaruddin juga memberikan apresiasi khusus kepada jajaran Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam yang telah bekerja keras menyelesaikan proses administratif demi kelancaran pencairan tunjangan ini.

Terkait teknis pencairan, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah merampungkan pembukaan rekening kolektif bagi seluruh guru penerima insentif.

“Proses ini membutuhkan ketelitian dan kerja keras dari tim GTK Madrasah. Nantinya, setiap guru akan menerima insentif sebesar Rp1,5 juta yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing,” jelas Amin.

Kabar pencairan ini sejalan dengan komitmen pemerintah yang lebih luas dalam meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia. Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, juga telah mengumumkan kenaikan tunjangan bagi guru secara nasional.

Dalam skema baru tersebut, pemerintah telah menyesuaikan tunjangan guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Sementara bagi guru ASN, tunjangan akan disesuaikan dengan besaran gaji pokok. Pemerintah pun kini menerapkan sistem transfer langsung ke rekening masing-masing guru setiap bulan guna memastikan penyaluran yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat waktu. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!