Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Curat di Negara Batin Diringkus Polisi

Way Kanan – Unit Reskrim Polsek Negara Batin, Way Kanan bekuk inisial YT (31), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Tersangka yang merupakan warga Kampung Adi Jaya ini ditangkap tanpa perlawanan kemarin.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Negara Batin, Iptu Indra Kirana, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban pada malam hari.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara menyelinap melalui jendela samping yang kebetulan tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menggasak sejumlah barang berharga di dalam kamar,” ujar Iptu Indra Kirana, Rabu (17/6/2026).

Aksi pencurian ini pertama kali diketahui pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB oleh anak korban, Nindy. Saat terbangun, Nindy mendapati ponsel Samsung Galaxy A26 5G warna merah muda miliknya yang berada di dalam kamar telah raib.

Korban, Siti Mastiah, sempat mencoba menghubungi nomor ponsel tersebut, namun sudah dalam keadaan tidak aktif. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama saksi di area kamar, korban baru menyadari bahwa sejumlah barang berharga lainnya juga ikut hilang, meliputi satu uunit Laptop Acer Aspire E 14 (warna abu-abu) beserta pengisi daya (charger), satu unit tas laptop warna hitam dan dompet warna merah muda berisi uang tunai sebesar Rp150.000.

Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiel mencapai Rp8.000.000 (delapan juta rupiah). Sadar telah menjadi korban kriminalitas, Siti Mastiah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Negara Batin.

Menindaklanjuti laporan korban, bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mendapatkan informasi valid dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku dan barang bukti di sebuah rumah di Kampung Adi Jaya.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Negara Batin, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka YT beserta seluruh barang bukti milik korban tanpa adanya perlawanan.

Saat ini, tersangka YT beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Negara Batin guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (Dedi Tarnando/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!