Buron Kasus Penggelapan 20 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar Ditangkap di Blora

LAMPUNG, studio2news – Pelarian pasangan suami istri (pasutri) berinisial HS dan HA, tersangka kasus penipuan dan penggelapan kopi seberat lebih dari 20 ton di Lampung Barat, akhirnya terhenti. Keduanya diringkus tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung di tempat persembunyian mereka di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengonfirmasi penangkapan tersebut. HS dan HA diamankan oleh Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung pada Rabu (10/6/2026) di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Kasus ini bermula pada Desember 2025, saat tersangka HS melakukan transaksi jual beli kopi dengan korban, Joni Hartono. Untuk memenuhi pesanan HS dalam jumlah besar, korban mengumpulkan kopi dari para petani dan pengepul di berbagai daerah. Kopi seberat total 20.390 kilogram tersebut kemudian dikirimkan menggunakan dua unit truk colt diesel dan satu unit truk fuso.

“Setelah barang diterima, tersangka berdalih kopi telah diserahkan ke gudang penyimpanan pihak pembeli. Korban awalnya percaya dan menunggu pembayaran sesuai kesepakatan,” jelas Kombes Pol Yuni, Senin (15/6/2026).

Namun, hingga empat hari berselang, pembayaran tak kunjung cair. Saat dikonfirmasi, tersangka justru memberikan alasan berbelit-belit. Belakangan diketahui, uang hasil penjualan kopi tersebut telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Upaya korban untuk menagih secara langsung terus menemui jalan buntu karena tersangka selalu menghindar. Akibat tindakan pasutri ini, korban menelan kerugian materiil hingga Rp1,3 miliar. Korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung (LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung berhasil melacak keberadaan pasutri tersebut di wilayah Cepu, Jawa Tengah. Tim Resmob Subdit III Jatanras yang dipimpin oleh Kompol Jonnifer Yolandra kemudian dikerahkan untuk melakukan pengejaran.

“Setelah memastikan lokasi persembunyian keduanya di sebuah rumah kos, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” tambah Yuni.

Kini, HS dan HA telah digiring ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik saat ini tengah mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam sindikat penggelapan kopi berskala besar ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. (Sandi Putra/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!