Jakarta — Pengusutan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatra Selatan, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik dugaan keterlibatan oknum auditor setelah mengamankan lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kelima ASN BPK tersebut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar intensif di Jakarta pada 9 dan 10 Juni 2026. hingga kemarin Rabu (10/6), kelimanya masih menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penanganan perkara dari hasil operasi senyap ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan tertutup ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik dan pimpinan KPK melakukan gelar perkara (ekspose).
“Siang tadi sudah dilakukan ekspose dan diputuskan atas penyelidikan tertutup ini diputuskan naik ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menegaskan akan terus mendalami keterangan dari para pihak yang diamankan guna mengurai secara terang benderang konstruksi perkara, termasuk potensi adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini disinyalir kuat merupakan pengembangan dari klaster korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta gratifikasi Tahun Anggaran 2025–2026 di Pemkab Muara Enim.
Modus operandi yang tengah didalami KPK adalah dugaan pemberian suap dari pihak berperkara kepada oknum ASN BPK. Suap tersebut diduga kuat bertujuan untuk memanipulasi atau mengondisikan hasil temuan audit BPK terkait sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Salah satu proyek yang menjadi sorotan tajam adalah pengadaan Smart TV.
“Dugaan pemberian (suap) ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya adalah Smart TV yang kemarin sudah kita jelaskan dalam konstruksi perkara Muara Enim,” urai Budi.
Penangkapan lima ASN BPK ini merupakan rangkaian dari gelombang OTT pertama yang dilakukan KPK pada 6–8 Juni 2026 di dua wilayah, yakni Jakarta dan Sumatra Selatan.
Dalam OTT awal tersebut, KPK mengamankan 10 orang, di mana 4 orang di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka di atas telah dijebloskan ke sel tahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026.
Keterlibatan oknum BPK dalam pusaran kasus Muara Enim ini kembali menyoroti kerentanan integritas lembaga pengawas keuangan negara. Praktik “jual beli” opini atau pengondisian temuan audit atas proyek-proyek daerah bermodus PBJ masih menjadi celah rawan korupsi yang sistemik.
Dengan dinaikkannya status penanganan perkara lima ASN BPK ke penyidikan, publik kini menunggu pengumuman resmi mengenai status hukum kelimanya serta sejauh mana aliran dana suap ini mengalir di internal lembaga auditor negara tersebut. (Red)













