Polsek Abung Selatan Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan Berat di Desa Tanjung Iman

LAMPUNG UTARA, studio2news – Unit Reskrim Polsek Abung Selatan, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Gunung Labuhan, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, pada Jumat (5/6/2026).

Pelaku penganiayaan berinisial MFA (17) berhasil diamankan pihak kepolisian setelah adanya pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga.

Kapolsek Abung Selatan, AKP Mahbub Junaidi mengatakan kronologi peristiwa bermula pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Sumardi (68), seorang wiraswasta, didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal di tokonya. Pelaku sempat mencoba berinteraksi dengan korban dengan berbagai modus, mulai dari meminta izin untuk menumpang tidur hingga menanyakan barang dagangan.

“ Korban yang curiga karena pelaku tidak membawa barang bawaan meski mengaku hendak merantau, tetap melayani dengan baik. Namun, situasi memburuk ketika pelaku kembali ke toko untuk membeli rokok. Saat korban sedang mengambilkan rokok di laci, pelaku tiba-tiba menyerang kepala korban secara bertubi-tubi menggunakan potongan batu bata,” jelas AKP Mahbub Junaidi. Selasa (9/6/2026).

Lebih lanjut Mahbub menjelaskan, meski dalam kondisi terluka, korban sempat melakukan perlawanan yang menyebabkan pelaku panik dan melarikan diri ke arah dapur. Warga sekitar yang mendengar kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Klinik Walisongo untuk mendapatkan perawatan medis.

“ Penyelidikan dan penangkapan berdasarkan nomor LP/B/33/VI/2026/SPKT/POLSEK ABUNG SELATAN, Unit Reskrim Polsek Abung Selatan segera bergerak melakukan olah TKP. Berdasarkan bukti rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.” Ujarnya.

Pasca kejadian, penyidik kemudian mendatangi kediaman pelaku di Dusun IV, Desa Jagang. meski sempat tidak berada di tempat, petugas melakukan pendekatan persuasif kepada orang tua pelaku. Hasilnya, pihak keluarga kooperatif dan menyerahkan langsung pelaku kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Abung Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut pada Sabtu (6/6/2026) dini hari.

“ Selain pelaku Polisi berhasil mengamanka barang bukti berupa satu buah potongan batu bata yang digunakan untuk melukai korban.” Ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana penganiayaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

” Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap orang asing di lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan atau tindakan kriminalitas,” pungkas Mahbub.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa tindak pidana penganiayaan menimpa seorang warga bernama Sumardi bin Samsu di tempat usahanya yang berlokasi di Dusun Gunung Labuhan, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, Jumat (05/06/2026).

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB tersebut bermula ketika seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh korban mendatangi toko milik korban. Awalnya, pelaku meminta izin untuk menumpang tidur di lokasi tersebut, namun korban menolak dengan sopan dan menyarankan pelaku untuk beristirahat di masjid.

Kapolsek Abung Selatan, AKP Mahbub Junaidi menjelaskan peristiwa tersebut sempat terjadi percakapan antara korban dan pelaku. Pelaku mengaku berasal dari Mesuji dan hendak pergi bekerja ke arah Bandar Lampung. Korban sempat menaruh curiga karena pelaku tidak membawa tas maupun pakaian layaknya seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh atau hendak bekerja.

Setelah sempat menjauh, pelaku kembali mendekati korban dan bertanya apakah korban menjual bakso. Korban kembali menjawab bahwa ia tidak berjualan bakso dan sedang menjaga toko sendirian. Tak lama kemudian, pelaku kembali lagi dengan berpura-pura ingin membeli rokok seharga Rp5.000. (Yogi/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!