Hukum Rimba Berlaku? Dua Nyawa Penjahat Jalanan Melayang Dalam Sepekan

LAMPUNG, studio2news – Suasana di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan, kini berubah menjadi mencekam, bukan hanya bagi warga yang resah, melainkan juga bagi para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, amarah warga yang telah memuncak seolah menjadi “hukum rimba” yang membayangi siapa pun yang berani mengusik ketenangan desa mereka.

Tak hanya diburu oleh aparat kepolisian, para pelaku curanmor kini menghadapi ancaman nyata dari masyarakat yang sudah lelah dengan maraknya aksi penjahat jalanan (Begal).

Tragisnya, dua nyawa melayang sia-sia di tangan massa yang kehilangan kesabaran. Rentetan peristiwa memilukan ini dimulai pada Rabu malam, 3 Juni 2026. M. Hafids (25), seorang pemuda asal Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, harus mengakhiri hidupnya dengan cara yang mengenaskan.

Dia (M. Hafids) tertangkap basah saat mencoba melarikan sepeda motor warga di Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Nasib naas, Hafids tak sempat meloloskan diri. Warga yang telah geram dengan maraknya aksi curanmor segera mengepungnya.

Tanpa rasa ampun, massa yang tersulut emosi melampiaskan kekesalannya, hingga nyawa pemuda tersebut tak tertolong di lokasi kejadian.

Belum reda trauma masyarakat, peristiwa serupa kembali terulang hanya berselang beberapa hari kemudian. Pada Sabtu malam, 6 Juni 2026, giliran MZA remaja berusia 17 tahun juga menjadi sasaran amukan warga.

Remaja asal Kecamatan Melinting, Lampung Timur ini tertangkap tangan saat melancarkan aksinya di Desa Marga Agung, Jati Agung. Hal yang sama dialaminya keberuntungan tak berpihak padanya. Ia pun tewas di tangan warga yang sudah tidak lagi menoleransi tindakan kriminal di lingkungan mereka.

Dua nyawa melayang dalam satu minggu menjadi potret kelam betapa tipisnya batas kesabaran masyarakat ketika merasa keamanan mereka terusik. Fenomena main hakim sendiri ini kini menjadi pengingat keras bagi para pelaku kejahatan, sekaligus menjadi tantangan serius bagi pihak berwenang untuk segera memulihkan rasa aman di wilayah tersebut sebelum lebih banyak lagi tragedi yang terjadi. (Diq).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!