Lampung Selatan – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Lampung menggagalkan upaya penyelundupan 172 ekor burung ilegal lintas pulau di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Satwa tanpa dokumen resmi tersebut diangkut dari Palembang, Sumatera Selatan, dengan tujuan akhir Tangerang, Banten.
Keberhasilan penindakan ini berawal dari kejelian petugas yang melakukan pengawasan rutin dan patroli siber-manifes di area pelabuhan pada Sabtu (6/6/2026) dini hari. Petugas menaruh curiga pada truk yang menunjukkan anomali antara muatan riil di lapangan dengan manifes perjalanan resmi kendaraan tersebut.
Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengonfirmasi bahwa armada truk yang dicurigai langsung dihentikan secara paksa oleh petugas pada pukul 04.16 Wib guna dilakukan pemeriksaan mendalam (deep inspection).
“Dari hasil penggeledahan fisik, petugas menemukan enam keranjang plastik berisi komoditas burung yang disembunyikan di atas kabin kendaraan. Selain itu, ditemukan pula lima kardus serupa yang disamarkan di dalam ruang kabin pengemudi,” jelas Donni.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, petugas mengamankan sedikitnya lima spesies burung yakni Jalak Kebo 100 ekor, Ciblek50 ekor, Kepodang16 ekor, Poksay Mandarin 3 ekor Srigunting Kelabu 3 ekor dan total sitaan 172 ekor.
Donni mengungkapkan, estimasi modus operandi yang digunakan pelaku adalah memutus rantai distribusi (cut-off chain). Pelaku utama sengaja tidak terlibat langsung dalam proses pengiriman, melainkan memanfaatkan pengemudi truk logistik interinsuler sebagai kurir dengan imbalan ekonomi yang minim.
Sementara itu, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, Ahmad Setianegara, menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pengemudi mengaku tergiur tawaran muatan tambahan ilegal tersebut dengan iming-iming upah sebesar Rp 400.000 yang baru akan dibayarkan saat barang tiba di gerbang keluar Tol Cikupa, Tangerang.
Pihak otoritas karantina menegaskan bahwa tindakan penyelundupan komoditas hewan secara ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap bio-security (keamanan hayati) Nasional. Distribusi satwa liar tanpa melalui proses karantina berpotensi tinggi memicu transmisi penyakit zoonosis dan hama penyakit hewan karantina (HPHK) lintas pulau.
Secara yuridis, tindakan membawa satwa antardaerah tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Saat ini, kedua pengemudi truk dan barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Lampung. Pihak berwenang juga tengah melakukan koordinasi dengan instansi penegak hukum terkait guna melacak, memetakan, dan memburu aktor intelektual (mastermind) di balik jaringan perdagangan satwa ilegal antar Provinsi itu.
(Dikutip Dari CNN Indonesia : karantina-lampung-gagalkan-penyelundupan-172-burung-ilegal&mode=login)













