Luhut Ingin Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi, Yusril: Jangan Pakai Hukum Ala Kadarnya

JAKARTA, Studio2News  – Wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memicu respons keras dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengingatkan agar perubahan aturan hukum tidak dilakukan secara sembrono atau didorong oleh pemahaman hukum yang dangkal.

Sentilan tersebut merespons usulan Luhut kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkannya unsur “kerugian negara” dari definisi tindak pidana korupsi. Menurut Luhut, definisi korupsi di Indonesia seharusnya memfokuskan diri pada tindakan penyuapan (bribery), merujuk pada Konvensi PBB Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC).

“Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman,” tegas Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2026).

Yusril menekankan bahwa setiap langkah perombakan regulasi antikorupsi harus berlandaskan argumentasi hukum yang kokoh, kajian sejarah pembentukan undang-undang, serta evaluasi objektif. Ia mengingatkan semua pihak agar tidak gegabah dalam mengambil sikap.

“Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” pangkas Yusril.

Yusril yang memiliki rekam jejak panjang dalam perancangan hukum antikorupsi—seperti merevisi UU Tipikor (UU No. 20/2001), merancang UU KPK, hingga menandatangani naskah UNCAC di Markas PBB New York pada 2003—menyatakan kesiapannya memberikan penjelasan sejarah dan filosofi hukum kepada DEN.

Ia dijadwalkan menghadiri undangan pertemuan resmi bersama DEN pada Senin (26/10/2026) untuk mendalami gagasan tersebut secara menyeluruh.

Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar klausul kerugian negara dihapus dari ranah pidana korupsi. Luhut mengklaim Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kajian yang disusun oleh tim DEN tersebut.

Menurut Luhut, penerapan unsur kerugian negara dalam hukum pidana korupsi kerap menghambat dan membebani langkah bisnis BUMN maupun lembaga pengelola investasi negara seperti Danantara.

“Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada [lembaga] seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujar Luhut di Istana Merdeka, Selasa (20/10/2026).

Luhut berargumen bahwa standar UNCAC yang diratifikasi Indonesia sejak dua dekade lalu lebih menekankan korupsi pada perbuatan suap-menyuap (bribery), bukan pada kerugian keuangan negara akibat risiko bisnis. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!