Sarang Narkoba Mesuji Timur Digerebek, Polisi Sita Ratusan Ekstasi, Puluhan Gram Sabu, dan Senpi Rakitan

MESUJI, Studio2News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mesuji bersama tim gabungan berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Mesuji Timur.

Dari serangkaian penggerebekan di dua lokasi berbeda, petugas mengamankan tiga orang tersangka serta menyita barang bukti berupa ratusan butir pil ekstasi, puluhan gram sabu, hingga senjata api (senpi) rakitan beserta amunisi aktif.

Total barang bukti yang diamankan meliputi 230 butir pil ekstasi, sabu seberat 24,86 gram, 1 pucuk senpi rakitan, serta 8 butir amunisi kaliber 5,56 mm.

Penggrebekan pertama dilakukan pada, Sabtu (17/10/2026) petugas menyisir jalan poros Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur, dan berhasil menangkap tersangka berinisial SI (34), warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Dari tangan SI, polisi menyita 230 butir pil ekstasi.

Pengembangan di hari yang sama berlanjut ke sebuah rumah di Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AI (48) beserta 6 plastik klip kecil sabu seberat 1,05 gram, uang tunai Rp600.000, serta 1 plastik klip sedang berisi 5 klip sisa pakai.

Kemudian penggrebekan kedua dilakukan pada Jumat (23/10/2026) Tim gabungan menggerebek lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur. Di lokasi ini, polisi menangkap seorang wanita berinisial TR (38), warga setempat.

Dari lokasi kediaman TR, petugas menyita barang bukti yang sangat signifikan:

  • Narkotika jenis sabu seberat 23,81 gram
  • 1 pucuk senjata api rakitan
  • 8 butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm
  • Timbangan digital dan sekop dari pipet
  • Plastik klip berbagai ukuran
  • Uang tunai sebesar Rp4.900.000
  • Dompet dan tas selendang

Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus, Kasat Narkoba IPTU Candra Hirawan mengonfirmasi keberhasilan penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan berawal dari laporan masyarakat yang direspon cepat melalui tindakan penyelidikan intensif.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut kami nyatakan valid, tim langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan para tersangka beserta barang bukti,” ujar IPTU Candra, Sabtu (24/10/2026).

Ketiga tersangka kini telah mendekam di Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik terus melakukan pengembangan guna mendalami asal-usul pasokan narkoba, kepemilikan senpi rakitan, serta keterlibatan jaringan lain. Mengenai kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi, Satresnarkoba berkoordinasi langsung dengan Satreskrim Polres Mesuji.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mengakhiri keterangannya, Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan bahwa kerahasiaan identitas pelapor dijamin sepenuhnya oleh kepolisian. (Sandi Putra/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!