BEJAT! Rekam Tetangga Kos Mandi Lewat Ventilasi, Pemuda di Lampung Utara Diciduk Polisi

Oplus_131072

LAMPUNG UTARA, studio2news.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang meresahkan di salah satu rumah indekos di wilayah Abung Selatan.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, mengonfirmasi keberhasilan anggota piket siaga Reskrim dalam mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku.

” Benar, tim kami dari piket siaga Reskrim telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 407 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar AKP Ivan Roland Cristofel. Rabu (13/5/2026).

AKP Ivan menjelaskan, peristiwa pilu ini menimpa seorang perempuan berinisial RA (21), seorang wiraswasta yang tinggal di Kosan An-Nur, Jl. Lintas Sumatra, Desa Kalibalangan, Kec. Abung Selatan. Penangkapan ini berdasarkan laporan kepolisian (LP/B/241/V/2026/SPKT/RES LU/POLDA LAMPUNG tanggal 06 Mei 2026), peristiwa terjadi pada hari Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.

Lenih lanjut Ivan menjelaskan, saat itu, korban sedang mandi di kamar mandinya sebelum berangkat bekerja. Tiba-tiba, korban yang sedang dalam kondisi tidak berbusana tersentak kaget melihat sebuah handphone berada di lubang ventilasi kamar mandi yang mengarah langsung ke arahnya. Korban seketika berteriak karena terkejut.

“ Setelah korban bergegas berpakaian, terduga tersangka, yakni Ade Saputra (29), yang juga tinggal di kos tersebut, justru mengirim pesan WhatsApp ke korban dengan kalimat, “Ngapa teriak-teriak”. Jelas Ivan seraya menirukan percakapan Pelaku.

“ Kemnudian korban menjawab, “Tadi itu ada HP dilubang kamar mandi”. Tersangka pun kembali menjawab dengan enteng, “Tutup aja lubangnya”. Korban menyahut, “Besok aja bang udah malam soalnya”. Jelas Ivan lagi.

Curiga dengan insiden tersebut, korban RA kemudian menghubungi pemilik kos, Nur Hidayah Sari, untuk meminta pengecekan rekaman CCTV kosan sekitar pukul 18.10 WIB. Hasil pengecekan CCTV sekitar pukul 19.40 WIB menguatkan dugaan korban.

Fakta terekam jelas dalam CCTV bahwa tersangka Ade Saputra melakukan perbuatan merekam korban saat mandi tanpa busana. Modus tersangka adalah memanjat menggunakan alat bantu agar handphone miliknya bisa menjangkau dan mengarah ke ventilasi udara kamar mandi.

Saat diinterogasi awal, tersangka Ade Saputra tidak dapat mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya. Bejatnya lagi, tersangka mengakui bahwa aksi perekaman serupa sebelumnya juga pernah ia lakukan terhadap korban. Atas kejadian tersebut, korban secara resmi melaporkan perkara ini ke Polres Lampung Utara.

Tersangka Ade Saputra, yang merupakan warga Dusun Cendrawasih, Desa Semuli Jaya, Kec. Abung Selatan, sempat diamankan oleh pihak keluarga korban sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

“Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi-saksi dan bukti video rekaman dari HP tersangka, petugas Sat Reskrim kemudian melakukan penetapan status tersangka,” jelas Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel.

Selain pelaku, kepolisian juga mengamankan handphone milik tersangka yang digunakan untuk merekam sebagai barang bukti utama beserta bukti rekaman videonya.

Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 407 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang ancaman hukumannya cukup berat bagi pelanggar tindak pidana pornografi. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!