Bandar Lampung- Niat hati ingin jadi suami idaman yang pintar cari solusi, pria berinisial AB (28) malah sukses jadi aktor dadakan yang berujung di balik jeruji besi. Alih-alih dipuji karena lolos dari masalah, warga Bandar Lampung ini justru harus berurusan dengan Polisi akibat kepanikannya sendiri yang kelewat batas.
AB nekat merekayasa cerita layaknya film aksi Hollywood yang mengaku jadi korban perampokan bersenjata api di Jalan Soekarno Hatta, lengkap dengan klaim uang tunai Rp 40 juta raib digondol bandit jalanan.
Namun, skenario ala action movie itu langsung hancur berkeping-keping di tangan penyidik Polresta Bandar Lampung.
Awalnya, drama ini dimainkan AB dengan sangat meyakinkan. Datang langsung ke kantor Polisi bersama sang istri, AB membeberkan kronologi dramatis.
Ia mengaku sedang asyik menyetir, sementara istrinya tertidur pulas di sebelah. Tiba-tiba, kendaraannya dihadang komplotan pria tak dikenal yang menodongkan senjata api, lalu merampas uang puluhan juta rupiah.
Sayangnya, akting AB kurang matang di ruang interogasi. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, membeberkan bahwa penyidik langsung mencium bau-bau kebohongan dari gelagat AB.
“Keterangan yang bersangkutan berubah-ubah sehingga kami mencurigai bahwa peristiwa tersebut tidak pernah ada atau merupakan laporan palsu. Pelaku akhirnya mengakui bahwa peristiwa curas itu tidak pernah terjadi,” ujar Regan, Senin (20/10/2026).
Usut punya usut, dalih perampokan bersenjata itu ternyata cuma akal-akalan basi buat nutupin borok aslinya. Uang Rp 40 juta yang diklaim dirampok itu ternyata duit sang istri.
Lebih parahnya lagi, uang tabungan tersebut amblas bukan karena dirampok begal, melainkan dihabiskan AB buat senang-senang di belakang istrinya.
“Uang itu milik istrinya. Pelaku menggunakan uang tersebut untuk foya-foya di belakang istrinya,” beber Regan tanpa ampun.
Dari total Rp 40 juta milik sang istri, saat ini sisa uang yang berhasil diselamatkan hanya tinggal sekitar Rp 30 juta saja. Sisanya? Jelas sudah melayang.
Alih-alih masalahnya beres, AB kini justru harus merasakan dinginnya lantai penjara Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan akal-akalannya.
Gara-gara laporan palsu bikin heboh ini, penyidik resmi menjerat AB dengan Pasal 361 KUHP.
Wah, si Abang bener-bener cari penyakit, ya! Niat nutupin bangkai biar nggak ketahuan, eh malah milih jalur ekspres nginep di kantor Polisi. (Sandi Putra/ Red)













