BANDAR LAMPUNG — Kematian Antoni, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah mendiami sel tahanan Polda Lampung, memicu polemik besar dan menyisakan tabir misteri. Pihak keluarga menilai ada kejanggalan serius dan dugaan kelalaian fatal terkait penolakan permohonan pembantaran (penundaan penahanan untuk perawatan medis) sebelum almarhum menghembuskan napas terakhir.
Dengan terisak tangis dan tak kuasa menahan duka mendalam di hadapan awak media, dua anak almarhum, Putri Rahayu dan Wiliyan Pratama, meminta keadilan kepada pimpinan tertinggi negara. Mereka mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, untuk mengusut tuntas tragedi tewasnya sang ayah, Senin (19/10/2026).
“Kami memohon keadilan kepada Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Kapolri. Buka kasus ini terang benderang, periksa semua pihak yang bertanggung jawab atas kematian ayah kami!” tutur anak almarhum sambil menangis tersedu-sedu.
Didampingi kuasa hukumnya, Ivin Aidiyan Fernandez, keluarga membeberkan kronologi detik-detik mencekam sebelum Antoni dinyatakan meninggal dunia, Jumat, 16 Oktober 2026 (Pukul 08.00 WIB) Melihat kondisi fisik Antoni yang terus merosot drastis di dalam sel, keluarga mengajukan permohonan pembantaran agar almarhum bisa dirawat intensif di rumah sakit luar tahanan.
Kemudian pada Jumat, 16 Oktober 2026 (Pukul 16.00 WIB), Permohonan pembantaran tersebut ditolak oleh Polda Lampung. Penolakan didasarkan pada hasil pemeriksaan kesehatan dari Dokkes Polda Lampung yang menyatakan kondisi tahanan dinilai tidak memerlukan pembantaran.
Dihari yang sama Pukul 19.00 – 19.30 WIB, Hanya berselang sekitar tiga jam dari penolakan tersebut, kondisi kesehatan Antoni mendadak ambruk hingga kritis dan tidak sadarkan diri. Ia baru dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk penanganan darurat.
Minggu, 18 Oktober 2026 (Pukul 05.40 WIB), Setelah dua hari menjalani perawatan intensif dalam kondisi kritis di RS Bhayangkara, Antoni dinyatakan meninggal dunia.
Jarak waktu yang sangat singkat antara pemeriksaan Dokkes, penolakan pembantaran, hingga kondisi kritis yang berujung pada kematian menjadi sorotan tajam dan indikasi kuat adanya preseden buruk dalam penanganan tahanan.
Tim Kuasa Hukum mendesak agar seluruh proses, mulai dari pengajuan pembantaran, pengawasan di dalam sel, hingga penanganan medis darurat, diperiksa secara transparan, objektif, dan independen oleh pihak eksternal/Propam.
“Kami meminta agar seluruh proses ini dibuka secara transparan dan independen. Jangan ada yang ditutup-tutupi agar persoalan ini terang benderang,” tegas Ivin Aidiyan Fernandez.
Selain dugaan kelalaian medis, penanganan perkara ini juga disorot dari kacamata Hukum Acara Pidana. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, hak atas pelayanan kesehatan tahanan serta mekanisme pembantaran telah diatur secara ketat dan mengikat.
Pihak keluarga meminta evaluasi total terhadap Prosedur Operasional Standar (SOP) Polda Lampung serta penegakan hukum yang berorientasi pada HAM. Penilaian ada atau tidaknya pelanggaran kode etik maupun tindak pidana pengabaian (negligence) harus didasarkan pada audit rekam medis, dokumen resmi, dan keterangan saksi kunci secara transparan. (Red).













