Tak Hanya Sabu, Polsek Terbanggi Besar Turut Amankan Senpi dan Puluhan Obat Keras  

Lampung Tengah- Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar menggulung dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua tersangka dibekuk di dua lokasi terpisah di Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) dini hari.

Operasi penindakan yang dipimpin oleh Panit Opsnal 3 Reskrim Polsek Terbanggi Besar, Ipda Andria Saputra, bergerak berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Penggerebekan pertama menyasar sebuah rumah indekos di Kampung Dono Arum sekitar pukul 01.30 Wib. Di lokasi ini, petugas mengamankan HS alias Kunting (35), warga Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung.

Dari hasil penggeledahan di kamar indekos tersangka, polisi menyita alat hisap sabu (bong), kaca pirek, serta plastik klip berisi sisa sabu. Tak hanya narkoba, petugas juga menemukan puluhan obat-obatan keras tanpa izin edar terdiri dari 31 butir Tramadol dan 6 butir Exsimer serta satu pucuk senjata api softgun merek Beretta dan satu buah kunci letter T yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan lain.

Pengembangan kasus berlanjut ke lokasi kedua pada pukul 02.45 Wib. Petugas menyergap sebuah rumah warga masih di kampung yang sama dan membekuk tersangka kedua, AS alias Salepok (38), warga setempat.

Dari tangan AS, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 8 plastik klip yang masih menyisakan sisa sabu, 3 kaca pirek, satu set alat hisap, dan 2 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Muhamad Samsari membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan mendalam dan respons cepat anggota di lapangan setelah menerima aduan dari masyarakat yang resah akan peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka,” ujar Kompol Muhamad Samsari, Minggu 27 September 2026

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan di atasnya sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!