Rest Area Tol Terpeka KM 208, Polres Tulang Bawang Gagalkan Penyelundupan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal

Tulang Bawang- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang menggagalkan upaya penyelundupan rokok tanpa pita cukai dalam skala besar. Operasi penindakan yang berlangsung di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung (Terpeka) KM 208, Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (1/10/2026) pukul 23.30 Wib tersebut berhasil mengamankan 1.680.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,25 miliar.

Pengungkapan kasus berawal dari patroli presisi yang digelar personel Unit Tipidter bersama Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang di sepanjang koridor tol. Petugas menaruh kecurigaan terhadap dua unit armada Isuzu Traga warna putih bernomor polisi BE 8671 DAA dan BE 8310 DBC yang terparkir dengan kondisi bak tertutup terpal rapat.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, para pengemudi sempat memberikan keterangan misleading dengan mengklaim muatan tersebut berisi produk Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, saat diminta menunjukkan kelengkapan dokumen resmi pengangkutan (surat jalan), para pelaku tidak dapat membuktikannya.

Pemeriksaan fisik kendaraan secara menyeluruh mengungkap tumpukan 105 kardus berisi jutaan batang rokok tanpa lekatan pita cukai resmi.

Dalam operasi tersebut, Kepolisian mengamankan empat orang terduga pelaku yang berada di dalam kendaraan, masing-masing berinisial ER (28), SU (29), RY (21), dan SG (22)

Adapun rincian barang bukti yang disita petugas meliputi:

  • 000 batang rokok ilegal (54 kardus) dari kendaraan pertama.
  • 000 batang rokok ilegal (51 kardus) dari kendaraan kedua.
  • 2 unit armada angkut Isuzu Traga (BE 8671 DAA & BE 8310 DBC) beserta terpal penutup.
  • 1 unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk koordinasi jalur pengiriman.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara.

“Berdasarkan kalkulasi teknis, nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari 1,68 juta batang rokok non-cukai ini mencapai Rp1.253.280.000. Polres Tulang Bawang tidak akan memberikan ruang bagi jaringan distribusi barang ilegal,” tegas AKP Apfryyadi.

Saat ini, keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang guna mendalami pemetaan jaringan, asal-usul barang, serta rantai pasok tujuan pengiriman. Guna penanganan hukum sesuai kewenangan regulasi kepabeanan dan cukai, penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang akan melimpahkan seluruh barang bukti berikut para tersangka ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Bandar Lampung. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!