Tulang Bawang- Pelarian dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap meresahkan pengendara malam di wilayah hukum Polres Tulang Bawang akhirnya terhenti. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Banjar Agung bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang meringkus kedua tersangka dirumah makan di Jalan Lintas Timur, Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kamis (24/9/2026) malam.
Kedua tersangka yang diamankan yakni RDP (29), seorang pria, dan partner aksinya seorang wanita berinisial SS (38). Keduanya ditangkap sekitar pukul 21.00 Wib berdasarkan hasil penyelidikan intensif serta informasi akurat dari masyarakat mengenai keberadaan mereka.
Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan dipimpin langsung oleh Panit II Reskrim Polsek Banjar Agung, Ipda Kiki Octora, setelah memetakan pergerakan kedua tersangka.
“Begitu mendapat petunjuk lapangan, personel bergerak cepat melakukan penyergapan. Saat interogasi awal, kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” kata AKP Irwansyah, Sabtu 26 September 2026
Kejahatan tersebut terjadi pada Minggu malam (12/4/2026) sekitar pukul 21.20 Wib di Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Korbannya seorang perempuan berinisial MN, pegawai Rumah Sakit Mutiara Bunda, yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor Honda Beat secara sendirian.
Berdasarkan rekonstruksi kejadian, kedua tersangka telah membuntuti korban sejak dari kawasan rumah sakit. Saat situasi di Jalan Ronggolawe sepi, kendaraan tersangka memepet sepeda motor korban dari sebelah kanan.
Tersangka wanita (SS) yang duduk di boncengan belakang langsung menarik paksa tas selempang milik korban. Perlawanan sempat terjadi ketika korban berusaha mempertahankan barang miliknya sembari berteriak meminta pertolongan. Namun, dalam aksi saling tarik tersebut, tersangka RDP teriak memerintahkan rekannya untuk menarik lebih keras hingga korban kehilangan keseimbangan dan jatuh membentur aspal.
Para pelaku melarikan diri ke arah Tugu Kuning membawa tas korban yang berisi satu unit ponsel merek Vivo, dokumen pribadi (KTP, STNK, BPJS, kartu ATM), serta uang tunai Rp425 ribu. Total kerugian materiil korban diperkirakan mencapai Rp5 juta, di samping luka lecet dan memar serius di bagian lutut akibat terjatuh dari sepeda motor.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti utama berupa satu unit ponsel Vivo warna Oranye Senja dengan nomor IMEI yang cocok dengan milik korban. Kedua tersangka beserta barang bukti kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Banjar Agung guna proses penyidikan dan pemberkasan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (Red)













