Pesawaran- Tim gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran menggagalkan dugaan praktik penampungan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Dusun 1, Desa Bogorjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (8/10/2026) sekira pukul 02.45 Wib.
Operasi penindakan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Rudi Hartono bersama Kasat Intelkam Iptu Yusriansyah Soagahon Siregar, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pergerakan mencurigakan aktivitas penimbunan BBM di wilayah tersebut.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan dua kendaraan operasional yang dimodifikasi khusus untuk menampung solar subsidi:
- 1 Unit Daihatsu Luxio (B 1921 KZU): Mengangkut 27 jerigen, berisi 12 jerigen terisi solar (total 420 liter) dan 15 jerigen kosong.
- 1 Unit Isuzu Traga (BE 8201 RN): Dilengkapi tangki rakitan berbahan besi berkapasitas 2 ton, berisi 105 liter solar yang baru dipindahkan dari unit Luxio.
Total barang bukti solar bersubsidi yang disita di tempat kejadian perkara (TKP) mencapai 525 liter. Petugas juga memproses hukum dua terduga pelaku yang tertangkap tangan di lokasi, yakni IJ (38), warga Tanjung Karang Timur, dan BS (31), warga Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, Kasat Reskrim AKP Rudi Hartono menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan.
“Pengungkapan ini bentuk respon cepat atas aduan masyarakat. Penyidik Satreskrim saat ini melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami asal-usul barang, modus operandi, jaringan distribusi, hingga keterlibatan pihak lain. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Rudi Hartono.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti penyelewengan BBM telah diamankan di Mako Polres Pesawaran untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (Red)













